Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Kajian · Tafsir · Ulumul Qur'an · Literatur Islam

Artikel Terbaru

AL-KIYA AL-HARRASI: PENGARANG TAFSIR TERKEMUKA DAN JEJAK PENDIDIKAN DI BAGHDAD



Pengarang Kitab ini adalah Imadudin Abu Al-hasan bin Ali bin Muhammad bin Ali al-Thabari, yang lebih dikenal sebagai al-Kiya al-Harrasi. Dalam pengantar kitab yang diterbitkan oleh Darul Kutub al-Ilmiyah, dijelaskan bahwa nama "Kiya" berasal dari bahasa Ajam yang berarti "al-Kabir al-qadr bayna al-nas." Meskipun tidak secara spesifik disebutkan bahasa non-Arab mana yang dimaksud, kemungkinan besar berasal dari bahasa Persia, mengingat Imadudin berasal dari Khurasan sebelum menjadi tokoh di Baghdad.

Salah satu tokoh yang menjadi guru fikih al-Kiya adalah imam al-Haramayn al-Juwayni, yang juga merupakan guru dari Imam Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali. Al-Kiya dikenal sebagai murid al-Juwayni yang cukup populer setelah Imam al-Ghazali, dan di antara murid-muridnya yang terkenal adalah Sa’d al-Khayr bin Muhammad al-Anshari.

Imadudin memulai pendidikannya di Naysabur, kemudian melanjutkan ke Bayhaq, dan akhirnya belajar di Irak, khususnya di Madrasah Nizamiyah di Baghdad, tempat dia mengajar hingga wafatnya pada tahun 405 H. Kematiannya terjadi pada waktu Asar di hari Kamis di Baghdad, menandai akhir dari kontribusi intelektualnya yang berharga dalam bidang fiqh dan tafsir.

Bagi para pembaca yang hendak mengunduh kitab ini dalam versi pdf bisa klik di link berikut:

link 1

jika tidak bisa muncul bisa diklik di di sini

MENYINGKAP KEAGUNGAN TAFSIR AL-QUR'AN: KARYA IMAM AL-JASSAS YANG MENGINSPIRASI



Imam Abu Bakar al-Razi al-Jassas adalah salah satu ulama Islam terkemuka. Beliau adalah penulis banyak karya, yang paling terkenal adalah tafsir Ahkam al-Qur'an (Peraturan Al-Qur'an), di mana beliau menafsirkan Al-Qur'an dengan referensi khusus pada ayat-ayat wahyu mengenai peraturan (Ayat al-Ahkam), sesuai dengan metodologi mazhab Hanafi (al-madhhab al-Hanafi).

Karya ini dianggap sebagai satu-satunya tafsir lengkap dari jenisnya yang masih bertahan dalam mazhab Hanafi. Imam Al-Jassas telah melangkah jauh di depan zamannya dengan reputasi ilmiahnya, dan buktinya adalah bahwa karya-karyanya, bahkan di zaman ini, lebih dari seribu tahun setelah kematiannya, dianggap sebagai literatur yang sangat penting dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan Islam, khususnya dalam bidang tafsir Al-Qur'an (Ilm at-Tafsir), hukum syariah (al-fiqh), dan metodologi hukum (ushul al-fiqh).

Jasa-jasa penting dari ulama ini terletak dalam bidang pelestarian dan penegasan mazhab Hanafi, yang memiliki jumlah anggota terbesar di antara umat Islam di dunia saat ini. Umat Islam di Bosnia dan Herzegovina serta wilayah Balkan lainnya juga merupakan pengikut Mazhab Hanafi, sehingga sangat penting untuk mengenal tokoh besar ini dan karyanya, yaitu tafsir Al-Qur'an. Ini menunjukkan betapa relevannya pemikiran dan kontribusi Imam Al-Jassas, yang masih memengaruhi dan memberi arah pada pemikiran Islam kontemporer.

Untuk mengunduh tafsir Ahkam al-Qur'an karya Imam Abu Bakar al-Razi al-Jassas, Anda dapat mengakses tautannya di sini.


SERI MUFASIR NUSANTARA: SYEIKH NAWAWI AL-BANTANI DAN KARYA TAFSIRNYA

 


Pendahuluan

Proses awal masuknya Islam di Nusantara dibawa oleh para penyebarnya yang berasal dari Gujarat, Persia, dan Arab. Bersamaan dengan itu, kitab suci al-Qur’an diperkenalkan para juru dakwah kepada penduduk pribumi di Nusantara. Dalam tradisi pemikiran Islam, al-Qur’an telah melahirkan sederetan teks turunan yang demikian luas dan mengagumkan. Teks-teks turunan itu merupakan teks kedua bila al-Qur’an dipandang sebagai teks pertama yang menjadi pengungkap dan penjelas makna-makna yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks Indonesia, tradisi penulisan bidang tafsir alQur’an sebelum abad ke-20 masih terbilang sedikit. Bahkan jika dilihat dari tingkat produktivitasnya, sampai akhir abad ke-20, karya di bidang ini masih minim dibandingkan dengan bidang lain seperti pemikiran, fiqh, tasawuf, dan sebagainya. Baru pada pertengahan abad ke-17, sebuah karya tafsir yang ditulis oleh putra seorang Bangsa Melayu, yang bernama Abdurrauf al-Singkili (1615-1693) dihasilkan. Kitab tafsir yang diberi nama Tarjuman al-Mustafid ini dianggap sebagai karya tafsir paling tua yang ditulis secara lengkap dalam bahasa Melayu.

Setelah karya di atas, selain naskah-naskah yang menyerupai artikel, tidak pernah lagi muncul karya tafsir yang lain. Baru pada pertengahan paruh terakhir abad ke-19, muncul sebuah karya anak bangsa dalam bidang tafsir secara lengkap yang layak dijadikan sebagai representasi karya tafsir di periode ini dan profil perkembangan awal tafsir di kawasan ini, yaitu Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi al-Bantani. Sekalipun tafsir ini menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantarnya dan ditulis di luar Nusantara, yaitu Mekkah, tetapi proses awalnya memang merupakan jawaban atas kebutuhan beberapa koleganya di Indonesia, dan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan studi tafsir di Indonesia.

Dari latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini adalah Syekh Nawawi al-Bantani dengan karya tafsirnya Marah Labid sebagai bagian dari sejarah perkembangan tafsir di Indonesia. Agar lebih sistematis, maka kajian ini dibatasi kepada biografi Syekh Nawawi dan kajian tentang tafsir Marah Labid yang mencakup karakteristik umumnya dan metode penafsirannya.

Biografi Syekh Nawawi

Nama lengkapnya adalah Abu Abd al-Mu’thi Muhammad Nawawi ibn Umar ibn Arabi ibn Ali al-Jawi al-Bantani al-Tanara alSyafi’i al-Qadari. Di dunia Arab beliau lebih dikenal dengan nama al-Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Makki, sedangkan di Indonesia lebih masyhur dengan nama Kiai Nawawi Banten. Nama lengkapnya ini ditemukan dalam berbagai karya ilmiah beliau sendiri.

Nama Muhammad Nawawi sendiri diambil dari nama seorang ulama Islam yang produktif dan penulis kitab-kitab fiqh madzhab Syafi’i, dengan harapan agar kelak putera yang sudah punya tanda-tanda kecerdasan dan kesalehan akan mengikuti jejak Imam Nawawi, dan hal itu terbukti dengan produktivitasnya dengan banyaknya karya-karya yang dihasilkan dalam berbagai cabang ilmu keagamaan.

Kehidupan dan Silsilah Keluarga

 Syekh Nawawi dilahirkan di kampung Tanara, Serang, Banten pada tahun 1813 M/1230 H. dari pasangan K.H. Umar dan Zubaidah. Ayahnya seorang tokoh karismatik yang disegani, karena di sampingsebagai seorang ulama yang memimpin pesantren di Tanara, ia juga masih keturunan bangsawan yang taat beragama. Ibunya adalah seorang ibu rumah tangga yang sukses mendidik semua puteraputeranya. Dari silsilahnya, beliau adalah keturunan kedua belas dari Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati), yang silsilahnya masih bersambung dengan Nabi Muhammad SAW.

Beliau menikah dengan seorang wanita yang berasal dari daerah yang sama dengan beliau. Sang istri senantiasa mendampingi beliau selama perjalanan hidupnya dan memegang peranan penting dalam keluarga. Dengan sukses dia berusaha menentang hasrat suaminya untuk mengambil isteri yang kedua. Dari isterinya itu, beliau dikarunia satu orang putera yang meninggal ketika masih balita, dan empat orang puteri.

Perjalanan Menuntut Ilmu

Pendidikan beliau dimulai sejak masa kanak-kanak. Nawawi dikenal sebagai orang yang tekun dan ulet dalam mencari ilmu. Bersama saudaranya Ahmad dan Tamim, beliau belajar ilmu pengetahuan agama Islam dari ayahnya sendiri. Ilmu-ilmu yang dipelajari meliputi pengetahuan dasar bahasa Arab (nahwu dan sharf), fiqh, tauhid, dan tafsir. Mereka juga belajar pada Kiai Sahal, seorang ulama terkenal di daerah Banten. Kemudian mereka dikirim oleh ayahnya ke daerah Purwakarta (Karawang) untuk melanjutkan studi pada K.H. Yusuf, seorang kiai alim yang muridnya banyak berasal dari luar Jawa Barat.[1]

Pada usia 15 tahun ia mendapatkan kesempatan untuk pergi ke Mekkah menunaikan ibadah haji. Kesempatan ini ia manfaatkan dengan bermukim di Tanah Haram untuk belajar Ilmu Kalam, Bahasa dan Sastra Arab, Ilmu Hadis, Tafsir, dan terutama ilmu Fiqh. Dengan kecerdasannya, di usia 18 tahun ia telah berhasil menghafal seluruh al- Qur’an. Lalu ia kembali ke daerahnya tahun 1833 dengan khazanah ilmu keagamaan yang relatif cukup lengkap untuk membantu ayahnya mengajar para santri. Nawawi langsung mendapat simpati dari masyarakat. Kedatangannya membuat pesantren yang dibina ayahnya membludak didatangi oleh santri yang datang dari berbagai pelosok.

Pengaruh dari nama besar Syekh Nawawi Banten dan pesantren yang dibinanya (saat telah diserahkan oleh ayahnya untuk dipimpinnya) cukup membuat khawatir pemerintah Kolonial Belanda akan munculnya kader-kader gerakan pemberontakan, lantaran sudah trauma terhadap gerakan perlawanan santri Diponegoro (1825-1830). Syekh Nawawi menganggap mereka (kolonial Belanda) sebagai pemerintahan kafir. Atas dasar itu, Nawawi bertekad melakukan perlawanan terhadap kekuatan pemerintahan Belanda dan bercita-cita mengembalikan kerajaan Islam Banten.

Syekh Nawawi lalu memutuskan untuk kembali ke Mekkah sebagai salah satu strategi perjuangannya melalui jalur pendidikan dengan mengkader tokoh-tokoh agama yang datang belajar ke Mekkah. Di lain pihak, Nawawi juga merasa masih belum cukup dengan ilmu yang dimilikinya sehingga tidak mau membiarkan waktu berlalu begitu saja tanpa menimba ilmu, di samping mengajarkan ilmu yang sudah dimilikinya.

Sejak pertama kali keberadaannya di Mekkah, Nawawi sudah berguru pada ulama-ulama besar yang terkenal, seperti Syekh Ahmad Khatib Sambas, Syekh Abdul Ghani Bima, dan Syekh Ahmad al-Nahrawi. Kemudian ia melanjutkan pelajarannya pada ulamaulama besar di Mesir dan Syam (Syiria), di antaranya kepada Syekh Ahmad al-Mirshafi, seorang ulama Mesir yang banyak menulis buku tentang ilmu tauhid, hadis, dan balaghah, juga kepada Syekh Yusuf al-Sunbulawini, dan Abdul Hamid al-Daghastani.

Dengan keluasan ilmunya, Syekh Nawawi konsisten dengan profesinya sampai usia senja dengan menghabiskan hampir seluruh hidupnya sebagai pengajar dan penulis. Karena sikapnya yang komunikatif, membuat para pencari ilmu di Mekkah simpati padanya. Ketika mengajar di Masjid al-Haram, Ma’had Nashr al-Ma’arif al-Diniyyah, ia dikenal sebagai guru yang disukai banyak murid. Di Indonesia, murid-murid Syekh Nawawi termasuk tokoh nasional Islam yang cukup banyak berperan selain dalam dakwah Islam, juga dalam perjuangan nasional. Di antaranya adalah K.H. Hasyim Asy’ari dari Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur (pendiri organisasi Nahdlatul Ulama).

Kehidupan Syekh Nawawi penuh dengan kesederhanaan. Menurut muridnya, Abd al-Sattar al-Dihlawi dalam biografinya mengatakan bahwa Syekh Nawawi adalah sosok seorang yang masyhur kesalehannya, tawadhu’, dan zahid. Syekh Nawawi juga adalah orang yang sangat sayang terhadap sesama, terutama keluarganya. Ini terbukti dengan adanya beberapa orang yang hidup bersama dalam keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk adiknya Abdullah yang ditinggal wafat ayahnya ketika masih kecil, pemeliharaan dan pendidikannya beliau ambil alih sampai kemudian menjadi seorang ulama yang terkenal juga di Banten. Pada tanggal 25 Syawwal 1314 H/1897 M., Nawawi menghembuskan napas terakhirnya di usia 84 tahun. Beliau dimakamkan di Ma’la (sebuah tempat pemakaman umum di Mekkah, ke arah Timur dari Masjid al-Haram) di dekat makam Siti Khadijah, Ummul Mukminin.

Karya-Karya Syekh Nawawi

a.       Bidang Tafsir

Nawawi menulis Marah Labid li Kasyf Ma’na Qur’an Majid, yang lebih dikenal dengan al-Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil alMusfar ‘an Wujuh Mahasin al-Ta’wil, yang diterbitkan pertama kali di Kairo tahun 1305 H.

b.      Bidang Hadis

Tanqih al-Qaul al-Hatsits bi Syarh Lubab al-Hadis, Nashaih al-‘Ibad fi Bayan Alfazh Munabbihat ‘ala al-Isti’dad li Yaum al-Ma’ad

c.       Bidang Tauhid dan Ushuluddin

• Tijan al-Durari Syarh Risalah al-Bajuri • Dzari’ah al-Yaqin ‘ala Umm al-Barahin • Syarh ‘Ala Manzhumah al-Syekh Muhammad al-Dimyathi fi al- Tawashshul bi Asma Allah al-Husna • al-‘Aqd al-Tsamin Syarh Fath al-Mubin • Fath al-Majid fi Syarh al-Durr al-Farid • Qami’ al-Tughyan ‘ala Manzhumah Syu’ab al-Iman • Qathr al-Ghaits fi Syarh Masail Abi al-Laits • Naqawah al-‘Aqidah wa Syarhuh al-Musamma “al-Nahjah al-Jayyidah li Hall Naqawah al-‘Aqidah” • Nur al-Zhallam fi Syarh ‘Aqidah al-‘Awwam

d.      Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh

 • Bahjah al-Wasail bi Syarh Masail • Al-Tsamar al-Yani’ah fi al-Riyadh al- Badi’ah • Sullam al-Munajah ‘ala Safinah al-Shalah • Suluk al-Jaddah fi Bayan al-Jum’ah wa al-Mu’adah • Fath al-Mujib bi Syarh Mukhtashar al-Khatib • Quth al-Habib al-Gharib Hasyiah ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib • Kasyifah al-Saja Syarh Safinah al-Naja • Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in

e.       Bidang Tasawuf dan Akhlaq

• Salalim al-Fudhala Syarh Manzhumah Hidayah al-Adzkiya • Maraqi al-‘Ubudiyyah Syarh Bidayah al-Hidayah • Mirqah Shu’ud al-Tashdiq fi Syarh Sulam al-Taufiq • Mishbah al-Dhallam ‘ala al-Manhaj al- Atamm fi Tabwib al-Hikam • Minhaj al-Raghibin fi al-Shafa wa al-Uns

f.        Bidang Sirah (Sejarah Kehidupan Nabi SAW)

 • Al-Ibriz al-Dani fi Maulid Sayyidina Muhammad al-‘Adnani ughyah al-‘Awwam fi Syarh Maulid Sayyid al-Anam • Targhib al-Musytaqin li Bayan Manzhumah al-Sayyid alBarjanji fi Maulid Sayyid al- Awwalin wa al-Akhirin • Al-Durar al-Bahiyyah fi Syarh al-Khashaish al-Nabawiyyah • Fath al-Shamad al-‘Alim ‘ala Maulid al-Syekh Ahmad ibn Qasim • Madarij al-Shu’ud ila Iktisah al-Burud

g.      Bidang Nahwu, Sharf dan Balaghah

• Fath Ghafir al-Khathiyyah ‘ala al-Kawakib al-Jaliyyah fi Nazhm al- Ajrumiyyah • Al-Fushush al-Yaqutiyyah ‘ala al-Raudhah al-Bahiyyah • Al-Riyadh al-Qauliyyahfî al-Sharf • Kasyf al-Maruthiyyah ‘ala Sitar al-Ajrumiyyah • Lubab al-Bayan fi ‘Ilm al-Balaghah

 

Nama dan Latar Belakang Penulisan Marah Labid

Marah Labid li Kasyf ma’na Qur’an Majid adalah nama awal yang diberikan Syekh Nawawi kepada kitab tafsir karangannya. Beliau juga menamai kitab tersebut dengan al-Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil. Oleh karena itu, nama kitab tafsir karangan beliau ialah Marah Labid pada cetakan pertamanya dan al-Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil pada cetakan keduanya.

Marah apabila dilihat dari sudut kebahasaan, berasal dari kata raha–yaruhu–rawh, yang berarti datang dan pergi di sore hari untuk berkemas dan mempersiapkan kembali berangkat. Sedangkan marah yang menunjukkan tempat (ism al-makan) dari kata tersebut ialah al-maudh’ yaruhu li qaum minhu aw ilaih (tempat istirahat bagi sekelompok orang yang darinya mereka pergi dan kepadanya mereka kembali). Sedangkan labid dari kata labidayalbadu yang artinya berkumpul mengitari sesuatu. Dalam istilah ilmu hewan (zoologi), labid berarti sama dengan al-libadi yang artinya sejenis burung yang senang di daratan dan hanya terbangbila diterbangkan.[2]  Jadi, pengertian marah labid secara harfiah ialah ‘sarang burung’ atau istilah lainnya yaitu ‘tempat istirahat yang nyaman bagi orang-orang yang datang dan pergi’.[3]

Penulisan kita tafsir ini bukanlah atas kehendak Syekh Nawawi sendiri, tetapi merupakan anjuran atau saran dari sebagian ulama agar beliau menulis sebuah kitab tafsir yang di dalamnya menerangkan makna-makna al-Qur’an.[4]  Pada mulanya beliau ragu untuk menjawab hal tersebut. Penyebabnya ialah kekhawatiran beliau akan ancaman yang terdapat pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Barangsiapa yang membicarakan al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, kendati ia benar, namun seseungguhnya dia keliru.”

Namun, pada akhirnya beliau memenuhi saran dan anjuran tadi, sama halnya seperti ulama-ulama salaf terdahulu yang berbagi pengetahuan mereka agar bisa bermanfaat bagi generasi yang baru. Akan tetapi, dalam baliau tidak menambahkan sesuatu pun dalam karangannya.

Kitab Tafsir Marah Labid merupakan karya tafsir kedua yang dikarang oleh putra Melayu setelah Tafsir Tarjuman al-Mustafid karangan Abd al-Rauf al-Singkili, ulama kelahiran Aceh. Meskipun demikian, Tafsir Marah Labid tafsir karya anak Melayu pertama yang dituliskan dengan menggunkan bahasa Arab. Kitab ini selesai ditulis pada hari Selasa malam Rabu, 5 Rabiul Akhir 1305 Hijriah.[5]

Rujukan Dalam Menulis Tafsir

Yang menjadi rujukan beliau dalam menulis tafsir ini adalah sebagai berikut: 1. Tafsir Al-Futuhatul Ilahiyyah, (Syarah Tafsir Jalalain) 2. Tafsir Mafatihul Gaib 3. As-Sirajul Munir 4. Tanwirul Miqbas (tafsir Ibnu Abbas) 5. Tafsir Ibnu Mas’ud.[6]

Metode dan Corak Penafsiran Syekh Nawawi

Dalam studi ilmu tafsir, ada tiga ciri pokok yang perlu dilihat dalam setiap membahas metode tafsir dari suatu karya tafsir, yaitu teknik (manhaj/thariqah), orientasi (ittijah), dan coraknya (laun). Yang dimaksud teknik penafsiran di sini adalah bagaimana suatu tafsir menggunakan teknik pembahasannya, apakah ia menggunakan teknik analisis (tahlili), global (ijmali), perbandingan (muqaran), atau tematik (maudhu’i).[7]

Sedangkan yang dimaksud dengan bentuk di sini adalah sejauhmana suatu tafsir menggunakan sumber-sumber penafsiran, al-Qur’an, hadis, qaul shahabat (tafsir bi al-ma’tsur) atau pemikiran/ rasio (tafsir bi al-ra’y). Lalu yang dimaksud dengan corak adalah afiliasi terhadap disiplin ilmu apa penafsir terpengaruh dan biasanya tergantung latar belakang dan keahlian penafsir. Apakah ia seorang ahli hukum (fiqh), teolog (kalam), sufi, ahli bahasa (adab), dan lainlain.

Dari segi teknik penafsirannya, Marah Labid termasuk dalam kategori tafsir yang menggunakan metode ijmali, di mana Nawawi berusaha untuk menafsirkan seringkas mungkin, tetapi tetap mencakup banyak hal dengan menggabungkan pendapatpendapat dalam bahasa yang ringkas. Sebagai contoh, penafsiran Nawawi terhadap awal surat Yusuf, sebagaimana dikutip Mamat:



Setelah menyebutkan nama surat dan status makiyah atau madaniyah, Nawawi selalu menjelaskan terlebih dahulu jumlah ayat, kata (kalimat), dan huruf suatu surat di mana hal ini beliau lakukan dengan mengikuti langkah kitab tafsir referensinya yaitu Abu Su’ud dan al-Siraj al-Munir yang selalu menyebut jumlah ayat, kata, dan huruf setiap surat. Dalam menafsirkan surat Yusuf ini, Nawawi memulainya dengan menyebutkan asbab al-nuzul dengan memotong sanadnya dan langsung menyebutkan sumbernya dari sahabat, sehingga lebih ringkas.

Menurut penelitian Mustamin, pola seperti ini tidak selalu sama untuk setiap surat. Nawawi juga kadang memulai dengan makna ayat secara umum, terkadang juga dengan membahas i’rabnya, kadang dengan menyebutkan hadis yang menafsirkan ayatnya, dengan kata lain sangat variatif, sesuai dengan pemahamannya mana yang dianggap lebih penting untuk mendapat penjelasan lebih awal.

Dari segi bentuk penafsirannya, Marah Labid termasuk perpaduan antara bentuk tafsir bi al-ma’tsur dan bi al-ra’y. Nawawi juga banyak mengutip perkataan shahabat sebagai sumber penafsirannya, seperti perkataan Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain. Begitu pula sumber dari tabi’in.

Corak penafsiran Nawawi dipengaruhi oleh keluasan ilmunya yang meliputi berbagai bidang ilmu agama Islam dan hal ini terlihat dengan banyaknya karya yang beliau hasilkan dalam berbagai bidang ilmu tersebut. Karenanya, ketika mengkaji kitab tafsir karyanya, didapati berbagai aspek kajian di dalamnya. Mustamin menyingkap setidaknya lima bidang ilmu, yaitu: ulum al-qur’an, ilmu bahasa (nahw, sharf, dan balaghah), fiqh-ushul fiqh, ilmu kalam (teologi), dan tasawuf. Bidang Ulum al-Qur’an mencakup bahasan tentang i’jaz al-qur’an, muhkam dan mutasyabih, tartib al-ayat wa al-suwar, ‘ilm al-munasabat, asbab al-nuzul, waqf dan washal, dan nâsikh dan mansukh.

Aspek lain yang bisa dilihat dari tafsir Nawawi adalah qira’at. Nawawi termasuk mufasir yang menempuh tradisi menafsirkan dan memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan pendekatan ilmu qira’at, sehingga jarang ditemukan ayat yang tidak dikomentari perbedaan qira’atnya dan terkadang mengemukakan argumentasi setiap penganut qira’at yang ada.[8]

Dari contoh-contoh yang dikemukakan di atas, maka teknik interpretasi yang digunakan oleh Nawawi selain teknik interpretasi tekstual, adalah interpretasi linguistik (kaidah-kaidah bahasa), interpretasi sosio-historis (asbab al-nuzul), interpretasi teleologis (kaidah-kaidah fiqh), interpretasi kultural (pengetahuan yang mapan), dan interpretasi logis.[9] Dengan segala kelebihan yang dimiliki oleh Nawawi, sebuah catatan kecil akan tafsirnya adalah adanya kisah-kisah Israiliyyat yang masuk ke dalam tafsirnya dengan tanpa memberikan ta’liq (komentar).

Sebagai contoh ketika menafsirkan Q.S. Yusuf/12: 4 yang bercerita tentang mimpi nabi Yusuf a.s. melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan, beliau menukil riwayat Wahab bin Munabbih yang notabene merupakan rujukan kisah-kisah israiliyyat:



Simpulan

Syekh Nawawi merupakan tokoh ulama Indonesia yang mendunia dikarenakan separuh hidupnya dihabiskan dengan belajar dan mengajar keilmuan dalam ajaran Islam. Karya-karyanya ditulis menggunakan bahasa Arab dengan berbagai bidang ilmu agama Islam seperti tafsir, hadist, fiqh, tauhid, dan lain-lain. Salah satu karyanya dari bidang tafsir yaitu Tafsir Marah Labid yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab dan diakui oleh dunia. Kitab-kitab yang dirujuk oleh beliau adalah Tafsir Al-Futuhatul Ilahiyyah, (Syarah Tafsir Jalalain), Tafsir Mafatihul Gaib, As-Sirajul Munir, Tanwirul Miqbas (tafsir Ibnu Abbas), dan Tafsir Ibnu Mas’ud. Dari segi bentuk penafsirannya, Marah Labid termasuk perpaduan antara bentuk tafsir bi al-ma’tsur dan bi al-ra’y. Nawawi juga banyak mengutip perkataan shahabat sebagai sumber penafsirannya, seperti perkataan Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain. Begitu pula sumber dari tabi’in.

link download kitab tafsir marah labid di sini




[1] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kiyai, (Jakarta: LP3S, 1982), hal. 87.

[2] Aan Parhani, “Metode Penafsiran Syekh Nawawi al-Bantani Dalam Tafsir Marah Labid”, dalam Tafsere Vol. 1 No. 1 Tahun 2013, hal. 13.

[3] Aan Parhani, “Metode Penafsiran Syekh Nawawi al-Bantani .... hal. 13.

[4] Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi (Banten), Tafsir al-Munir (Marah Labid) Jilid 1, Terj. Bahrun Abu Bakar dan Anwar Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017).

[5] Muhammad Rizki Fauzi, “Al-Hubb Fil Qur’an Kajian Tafsir Marah Labid Karya Syaikh Nawawi”, Skripsi, (Lampung: UIN Raden Intan, 2016), hal. 45.

[6] Muhammad Rizki Fauzi, “Al-Hubb Fil Qur’an .... Hal. 47.

[7] Pembahasan selengkapnya tentang teknik penafsiran, lihat misalnya Abd al-Hayy al-Farmawi, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i, Kairo: Maktabah alJumhuriyyah, 1979, h. 3. Lihat pula terjemahannya oleh Suryan A. Jamrah, Metode Tafsir Maudhu`i; Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafido Persada, 1994, cet. I, h. 35-36.

[8] Mustamin Arsyad, Signifikansi Tafsir Marâh Labîd, h. 635.

[9] Selengkapnya tentang teknik-teknik interpretasi, lihat, Abdul Muin Salim, Fiqh Siyasah, h. 23-31. Lihat pula, Abd. Muin Salim, Metodologi Tafsir , h. 33-36 dan lihat pula, M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir, h. 84-91.


SERI MUFASIR NUSANTARA: QURAISH SHIHAB DAN KARYA TAFSIRNYA

 



Biografi Quraish Shihab

Muhammad Quraish Shihab lahir pada 16 Februari 1944 M di Rappang, Sulawesi Selatan. Ayah Quraish Shihab adalah Abdurrahman Shihab, yaitu guru besar dalam bidang tafsir pernah menjadi rector IAIN Alaudin.Abdurrahman Shihab merupakan salah seorang yang memiliki peran penting di Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Ujungpandang, tercatat sebagai salah seorang pendiri UMI. Pada tahun 1958 M, Quraish berangkat ke Kairo dengan bantuan dari beasiswa Pemerintahan Sulawesi Selatan. Quraish mengenyam pendidik di Mesir dari kelas II Tsanawiyah hingga meraih gelar MA pada tahun 1967 M. Quraish sempat pulang ke Indonesia pada tahun 1980 M walaupun tidak lama dikarenakan ia melanjutkan program doktoral di Universitas Al-Azhar dan mengharuskan ia untuk kembali lagi ke Kairo. Quraish menyelesaikan program doktoral selama dua tahun dengan yudisium yang sangat bagus yaitu summa cum laude denan penghargaan tingkat I dan tercatat sebagai orang pertama di Asia Tenggara yang meraih gelar doctor dalam bidang ilmu-ilmu Al-Qur’an di Universitas Al-Azhar.

Pada tahun 1984 M, Quraish kembali ke Indonesia dan mengajarkan ilmunya di Fakultas Ushuluddin dan Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah. Selain mengajar di kampus, ia mendapatkan amanah menduduki beberapa jabatan penting, antara lain lain; Ketua MUI pusat (sejak 1984 M), anggotah Lajnah Pentashih Al-Qur’an Departemen Agama (sejak 1989 M), anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak 1989 M), Menteri Agama Kabinet Pembangunan VIII (1998 M).[1]

Pada tahun 1999-2002 Quraish shihab terpilih sebagia duta besar di Mesir dan Jibouti yang mana itu merupakan sesuatu yang tidak pernah terlintas dalam benaknya apalagi berusaha untuk meraihnya. Ketika lulus SMA di al-Azhar, Kairo, Mesir Quraish mendapatkan dua ijazah SMA, satu yang kurikulumnya khusus bagi siswa-siswa asing (Ma’had al-Bu’ust al-Islamiyah) dan satu lagi ijazah Ma’had al-Qahirah, dengan tambahan mata pelajaran khusus untuk siswa-siswa Mesir.

Sejak kecil-terpengaruh oleh ayah yang merupakan Guru Besar Ilmu Tafsir di IAIN Alauddin Makasar- ia mengidamkan untuk mendalami Ilmu Tafsir. Tetapi angka kelulusan bahasa Arab yang ia raih dengan dua ijazah SMA itu, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Fakultas Ushuluddin di mana terdapat jurusan tafsir yang ia idamkan. Ketika itu ia mengulang setahun demi bisa masuk fakultas ushuluddin yang diinginkannya.

Quraish Shihab menikah dengan Fatmawaty as-Saqqaf dan dari rahimnya Allah menanugerahkan lima orang anak yang selalu mendampingi, mendorong dan memberi ketenangan kepadanya, sehingga dapat belajar, menulis, dan mengabdi. Semenjak kecil quraish sudah dididik dan ditanamkan cinta al-Qur’an oleh orang tuanya. setiap surat orang tuanya ketika ia di Mesir berpesan: jangan pulang sebelum meraih Ph.D. keberhasilan Quraish juga adalah jasa-jasa dari gurunya, baik di Indonesia ketika ia di SD, SMP Muhammadiyah, maupun di al-Azhar, Mesir.[2]

Walaupun Quraish disibukkan dengan berbagai aktivitas baik akademik maupun non akademik, ia masih sempat menulis. Bahkan Quraish termasuk sebagai penulis yang produktif, baik menulis di media massa maupun menulis buku. Quraish mengasuh rubrik “Tafsir al-Amanah” di harian Pelita.Ia juga merupakan anggota dewan redaksi majalah ulumul Qur’an dan Mimbar Ulama.[3]

Karya-karya Muhammad Quraish Shihab

Beberapa karya tulisa Quraish yang telah beredar luas hingga saat sekarang ini di antaranya adalah Tafsrir Al-Manar: Keistimewaan dan Kelemahannya (1984), Filsafat Hukum Islam (1987), Mahkota Tuntutan Ilahi: Tafsir Surah al-Baqarah (1988), Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1992), Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan (1994) –keduanya berasal dari kumpulan majalah dan ceramah, Studi Kritis Tafsir al-Manar (1994), Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (1995), Mukjizat Al-Qur’an Ditinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah, dan Pemberitaan Gaib (1997), Tafsir Al-Qur’an al-Karim: Tafsir atas Surat-surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu (1997), Hidangan Ilahi: Ayat-ayat Tahlil (1997), Fatwa-fatwa M. Quraish Shihab: Seputar Ibadah dan Mu’amalah (1999), Tafsir al-Misbah: kesan, Pesan dan Keserasian Al-Qur’an (2000), dan banyak lagi.

Karya M. Quraish yang menjadi mahakarya dari sekian banyak karnya adalah tafsir al-Misbah.Tafsir tersebut yang membuat namanya semakin populer dan menjadi salah satu mufasir di Indonesia yang sangat disegani dan sangat banyak dikagumi oleh masyarakat baik para ulama, mahasiswa, santri dan masyarakat awam biasa. Hal tersebut dikarenakan ilmu yang ia miliki, itu dapat dibuktikan dengan kemapuannya menulis tafsir Al-Qur’an 30 juz dengan sangat akbar dan mendetail hingga mencapai 15 jilid/volume. Ia menafsirkan Al-Qur’an secara runtut sesuai dengan tertib susunan ayat dan surah.

Susunan dari tafsir Quraish yaitu pertama-tama sebelum ia menafsirkan surah, ia terlebih dahulu memberi pengantar. Isinya antara lain, nama surah dan nama lain surah tersebut, jumlah ayat (terkadang ada penjelasan tentang perbedaan penghitungan), tempat turun surah (makiyyah dan madaniyyah) disertai pengecualian ayatayat yang tidak termasuk kategori, nomor surah berdasarkan urutan mushaf dan urutan turun, tema pokok, keterkaitan (munasabah) antara surah sebelum dan sesudahnya, dan sebab turun ayat (asbabun nuzul).

Setelah menyajikan pengantar, Quraish mulai menafsirkan dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan dan bacaan mushaf. Hal ini ia lakukan untuk membuktikan bahwa surah-surah serta ayat-ayat dalam Al-Qur’an mempunyai keserasian yang sempurna dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.[4]

Quraish dalam bukunya berjudul Menabur Pesan Ilahi mengungkapkan bahwa dalam membahas kadungan Al-Qur’an dan tafsirnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu terkait riwayat-riwayat yang disajikan dalam menafsirkan Al-Qur’an, ketelitian alih bahasa, rujukan yang digunakan, dan beberapa masalah ilmiah yang berhubungan dengan penafsiran yang dilakukan.[5]

Terkait dengan penafsir, Quraish menjelaskan beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh penafsir, yaitu sebagai berikut: (a) pengetahuan tentang bahasa Arab dalam berbagai bidangnya, (b) pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an, sejarah turunnya, hadis-hadis Nabi, dan ushulfiqh, (c) pengetahuan tentnag prinsipprinsip pokok keagamaan, dan (d) pengetahuan tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat. Dalam menafsirkan AlQur’an ada beberapa hal yang harus digarisbawahi: (1) menafsirkan berbeda dengan berdakwah atau berceramah berkaitan dengan ayat Al-Qur’an. Namun masih bisa menguraikan tafsir selama uraian tersebut dikemukakan berdasarkan pemahaman para ahli tafsir yang telah memenuhi syarat penafsir di atas. (2) faktor-faktor yang mengakibatkan kekeliruan dalam penafsiran antara lain; subjektivitas mufasir, kekeliruan dalam menerapkan metode atau kaidah, kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat, kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian ayat, tidak memperhatikan konteks, baik asbabal-nuzul, hubungan antar ayat, maupun kondisi sosial masyarakat, dan tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap siapa pembicaraan ditujukan.[6]

Download Tafsir al-Misbah di sini

 




[1] Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir Al-Qur’an, h. 236-237

[2] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an jilid 2, (ciputat: Lentera Hati, 2011), hal. 1-12

[3] Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir Al-Qur’an, h. 238

[4] Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir Al-Qur’an, h.238-241

[5] M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi: Al-Qur’an dan Dinamika Kehidupan Masyarakat, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), h. 318-332

[6]M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1992), h.78-79


BIOGRAFI SAYYID HUSEIN THABATHABA’I DAN METODOLOGI TAFSIRNYA

 



Biografi Sayyid Husein Thabathaba’i

Sayyid Husein Thabathaba’i mempunyai karya tafsir yang bernama al-MizanfiTafsirilQur’an, tafsir tersebut dimaksudkan untuk bisa berbicara dengan para intelek muda Syi’ah, dan sering mendekati berbagai ayat dalam Al-Qur’an dari sudut filsafat, sosiologi dan pandangan tradisional. Iamencerminkan pengetahuan yang luas dan lengkap dari salah seorang ahli agama di kalangan Syi’ah. Tafsir Thabathaba’i juga sangat berakar pada tradisi.Penulisnya selalu menambahkan hadis-hadis Syi’i dan Sunni pada setiap ayat atau kalimat yang dia ulas.[1]

Nama lengkapnya adalah Muhammad Husein bin alSayyid Muhammad bin al-Sayyid Muhammad bin al-Miraza ‘Ali Ashghar Syaikh al-Islam al-Thabathaba’i al-Tibrizi al-Qadhi. Nasab al-Thabathaba’i merujuk kepada salah satu dari kakeknya yakni Ibrahim Thabathaba bin Isma’il al-Dibaj. Sebutan Thabathaba didapat kakeknya ketika ayahnya hendak memgukur dan memotong pakaian yang ingin dibuatkan untuknya, saat itu thabathaba masih anak-anak. Setelah dipilihkan sebuah pakaian dan dilengkungkan, kemudian ayahnya mengatakan thaba thaba, yang artinya melengkung, melengkung. Namun ada pula yang berpendapat nama Thabathaba karena ia adalah tuannya para tuan (sayyid sadat)[2].

Thabathaba’i dilahirkan pada tanggal 29 Dzulhijjah tahun 1321 Hijriyah atau bertepatan dengan 1892 Masehi di kota Tibriz. Ia tumbuh dari keluarga yang telah masyhur secara turun temurun dengan keutamaan dan pengetahuannya. Diketahui 14 orang dalam silsilah kakek buyutnya merupakan ulama yang sangat terkenal di kota Tibriz.[3] Thabathaba’i tercatat wafat pada tahun 1981 Masehi diusianya yang menginjak 89 tahun di kota Qumm.Kematiannya dianggap sebagai hari berkabung Nasional, Ia dimakamkan sebagaimana orang Syi’ah pada umumnya dan dimakamkan di samping makam ‘Sayyidah Fathimah alMa’shumah Binti al-Imam Abu Ja’far.[4]

Thabathaba’i tumbuh di bawah sebuah sistem pendidikan khusus, dengan sistem pendidikan tertentu yang dikenal dengan sistem al-Hauzah. Al-Hauzah sendiri merujuk kepada pertemuanpertemuan ilmiyah (halaqat ilmiyyah) pertama yang diadakan di beberapa masjid sejak kemenangan Islam di daerah tersebut. Dengan bergulirnya waktu sistem pendidikan tersebut menjadi sangat populer dan unggul.

Sistem pendidikan tersebut banyak diadopsi menjadi pusat-pusat pendidikan di berbagai daerah di Iran sejak dahulu kala. Di antaranya adalah Hauzah al-Najf, Karbala’, Qum, Tibriz, Masyhad, Isfahan, Samara’, dan daerah-daerah lainnya. Thabathaba’i dalam sejarahnya, dididik dan besar dari 3 pusat pendidikan tersebut, yakni Tibriz, Najf dan Qum.[5]

Al-Thabathaba’i belajar Fikih dan Ushul Fikih dari dua orang syekh. Pertama adalah Syekh Muhammad Husen al-Na’ini dan yang kedua Syekh Muhammad Husein al-Kimani. Belajar filasafat dari Sayyid Husein al-Badakubi. Ia juga belajar ilmu matematika kepada Sayyid Abu al-Qasim al-Khaunisari, belajar tentang akhlak kepada ‘Ali al-Hajj Miraza ‘Ali al-Qadhi. Perhatian Thabathaba’i tidak cukup di situ, tidak cukup hanya dengan belajar agama seperti Fikih, Ushul Fikih, Bahasa Arab, Nahwu, Bahasa, Sharaf dan ilmu-ilmu agama lainnya. Tapi ia juga belajar ilmu-ilmu umum seperti Matematika klasik. Ia belajar Matematika klasik dari kitab “al-Ushul” karya Euclid sampai “al-Majisthi” karya Ptolemy. Ia juga belajar ilmu Filsafat dan Teologi juga Irfani.[6]

Perjalan keilmuannya secara spesifik dimulai dari dasar, tepatnya di Tibriz di kampung halamannya di bawah asuhan keluarganya dan ulama di daerah tersebut. Setelah menempuh pendidikan jenjang dasar ia kemudian pergi ke al-Najf untuk melanjutkan pendidikannya pada tahumn 1343 H dan menghabiskan waktu 10 tahun di sana untuk menimba ilmu. Di sana ia mendapatkan banyak sekali pengetahuan yang beragam, yang umumnya diterima oleh para penuntut ilmu. Seusai belajar dari al-Najf, al-Thabathaba’i kembali ke kediamannya di Tibriz pada tahun 1353 H. Namun setelah itu ia kembali mengembara ke Qumm karena terjadi perang dunia ke-2 pada tahun 1365 H. Di sana kebintangannya semakin bersinar di dunia keilmuan, ia mulai mengajar dan mulai menyebarkan hasil penelitiannya di bidang Tafsir dan Filsafat.

Di antara murid-murid dari Sayid Husein Thabathaba’i adalah Syekh al-Murtadha Muthahhiri, Sayyid Musa al-Shadr, al-Syahid al-Doktor Bahsyati, al-Syahid al-Doktor Muftih, dan banyak lagi yang lainnya. yang tersebut dalam daftar muridnya ini adalah orang-orang yang sejauh ini menjadi orang-orang yang penting dan memiliki keunggulan di berbagai bidang.

Semasa hidupnya, Sayyid Husein al-Thabathaba’i telah meninggalkan jejak keilmuan yang sangat banyak. Ia menulis banyak sekali karya, seperti Ushul al-Falsafah, al-A’dad al- Awwaliyah, Bidayah al-Hikmah fi al-Falsafah, Ta’liqat ‘ala Kitab al-Asfar fi al-Falsafah karya Filusuf Shadr al-Mutaallih al-Syirazi, Ta’liqat ‘ala Kitab Ushul al-Kafi karya al-Kailani, dan beberapa kitab ta’liqat (komentar-komentar) lainnya. Karya-karya risalahnya juga sangat banyak. Ia menulis Risalah fi al-Asma’ wa al-Shifat, Risalah fi al-I’jaz, Risalah fi alAf’al, Risalah fi al-I’tibarat, Risalah fi al-Insan ba’da al-Dunya, Risalah fi al-Insan Qabla al-Dunya, Risalah fi al-Burhan, Risalah fi al-Tarkib dan banyak lagi karya-karyanya dalam bentuk risalah.[7] Dalam bidang tafsir sendiri ia menulis sebuah kitab yang berjudul al-Mizan fi al-Tafsir al-Quran.[8]

Karya Tafsir Sayyid Husein al-Thabathaba’i: al-Mizan fi al-Tafsir al-Quran

 Munculnya kitab al-Mizan ini mulanya adalah hasil muhadharahnya tentang tafsir Alquran di Universitas Qumm al-Diniyah. Oleh rekomendasi mahasiswanya, ia diminta untuk membukukan semua hasil ceramahnya tersebut ke dalam suatu kitab sehingga menjadi sebuah kitab tafsir yang bermanfaat. Sayyid Husein menyambut dengan hati saran dari mahasiswamahasiswa tersebut, dan akhirnya terbitlah juz pertama dari kitab al-Mizan tersebut pada tahun 1375 H atau bertepatan dengan 1956 M. Dan akhirnya juz-juz berikutnya pun lahir, total kitab tafsirnya terdiri dari 20 jilid. Juz yang terakhir berhasil dirampungkan oleh Sayyid Husein al-Thabathaba’i pada 21 Ramadhan tahun 1392 H.

Tafsir Al-Mizan merupakan karya momental Thabathaba’i, tafsir tersebut ditulis dalam 20 jilid. Meskipun dalam kalangan Syi’ah al-Qur’an yang digunakan bukan mushaf Utsmani, tetapi Thabhathabai’I menggunakan mushaf Usmani dalam tafsirnya.Edisi pertama Al-Mizan ditulis dalam bahasan Arab dan diterbitkan di Iran dan kemudian di Beirut.[9]

Corak penafsiran Thabathaba’i memang berbeda dengan para mufassir Syi’ah pada umumnya. Thabathaba’I berpegang pada kekayaan literatur tafsir, hadits, sejarah dan literaturliteratur lainnya yang tidak sesuai atau tidak sepaham dengan kitab-kitab syi’ah pada umumnya. Bahkan banyak sekali ia mengambil bahan telah dari literatur Ahlussunnah. Hal ini dapat dilihat dari kesatuan segi tema-temanya dan pandangannya yang seimbang karena kecintaan dalam mengkaji materi tanpa menyianyiakan pendapatpendapat lain. Beliau juga menceritakan bahwa beliau tidak akan menerima begitu saja pada penukilanpenukilan (riwayat) akan tetapi beliau bisa memilih untuk menerima atau menolak juga melakukan tarjih.[10]

Sedangkan mengenai metodologi penafsirannya Thabathaba’I berpegang pada bentuk dasar Al-Qur’an itu sendiri dalam membedah ayat-ayat dan memahami makna-maknanya. Pada penjelasan ini ia menggunakan metode maudhu’i dengan membatasi sejumlah pemahaman-pemahaman terhadap AlQur’an dengan membandingkan ayat-ayat yang sepadan. Di samping itu dia juga menggunakan metode Qur’ani untuk menjelaskan kisahkisah dalam Al-Qur’an.Ia tidak menggunakan kisah-kisah yang bertentangan dengan kisah-kisah tersebut sebagaimana ia tidak menerima kisah-kisah tersebut berdasarkan riwayat takhayul, serta tidak melakukan takwil.[11]

Untuk memaknai suatu ayat Thabathaba’i mengumpulkan potonganpotongan ayat berdasarkan suatu konteks tema dan mengedepankan suatu tujuan pokok dari surat tertentu pada permulaan tafsirnya serta dia menyertakan tujuan-tujuan yang dihimpun oleh potongan-potongan Al-Qur’an pada setiap permulaan ayat tersebut.[12]

Selain itu Thabathaba’i juga menyebutkan tempat diturunkannya setiap surat baik Makiyyah atau Madaniyyah kemudian menjelaskan tema sentral juga maksud penting yang dikandung surat tersebut. Thabathaba’i juga memotong penafsiran ayat atau surat tersebut kemudian menjelaskannya secara bahasa, juga menjelaskan maksud-maksud tersembunyi (makna kasf), menerangkan tata bahasa juga balaghahnya dan menerangkan maksud yang dituju juga faedah-faedahnya. Dia juga menyebutkan pendapat ahli tafsir lainnya kemudian mengomentari pembahasan mereka yang dianggap keliru.[13]

Dalam menjelaskan kaidah-kaidah pokoknya dan mengfungsikan konteks ayat Thabathaba’i dapat menerima dan menentang suatu riwayat dari persepsi sunnah, yakni pendapat, perbuatan dan ketetapan orang-orang maksum baik dari Nabi ataupun imam-imam Ahl Bait yang keberadaannya tidak mutawatir dan tidak diperlukan karena argumen-argumen yang pasti dan menyakinkan dari pengetahuannya.

Thabathaba’i juga menggunakan asbabun nuzul untuk membantu untuk menjelaskan teks-teks Al-Qur’an dan mendekati sisi maknanya, dan dengan ini ia dapat mengkritik sebagaian besar riwayat-riwayat yang bertentangan, sedangkan hukum-hukum yang tidak bersinggungan dengan asbabun nuzul adakalanya untuk menetapkan hukum tersebut dengan menggunakan keumuman lafadz.[14]

Ada tiga hal yang paling menonjol dibanding lainnya, yakni :

1.      al-Thabathaba’i dalam menafsirkan Al-Quran dimulai dengan menunjukkan keterkaitan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya, menggunakan bantuan premis-premis ilmiah dan non ilmiah yang dimiliki juga menggunakan hadist yang diriwayatkan melalui para imam.

2.      Penjelasan sosiologis yang terletak dalam tafsir al Mizan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, mempunyai keunggulan dengan karya-karya lainnya. Ia menggunakan pendekatan multidimensional serta pandangan yang luas terhadap berbagai pandangan sosial dan juga mampu memproyeksikan isu-isu sosial dalam sorotan Al-Quran.

3.      al-Thabathaba’i mempunyai pandangan yang jernih dan orisinil dalam aspek metafisika (filosofis). Menurutnya metafisika islam mempunyai dasar-dasar yang terkandung di dalam Al-Quran, meliputi beberapa gagasan Al-Quran tentang Tuhan, manusia dan alam semesta. Dalam penjelasannya mengenai ayat-ayat Al-Quran dan relevansinya terhadap persoalan metafisis, ia membuktikan validitas pandangan Al-Quran dan sekaligus menyangkal ketakberdasarkan filsafat materialisme.[15]

ممllink download tafsir al-mizan di sini




[1] Mahmud Ayub, Al-Qur’an dan Para Penafsiran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), h.13

[2] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, (Lebanon: Muassasah al-A’lami li al-Mathbu’at, 1997 M), juz 1, h. 7

[3] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 7

[4] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 11

[5] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 7

[6] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 7

[7] ayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 9

[8] Sayyid Muhammad Husein Thabathab’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, h. 10

[9] Abu Al-Qasim Razzaqi, Pengantar Kepada Tafsir Al-Mizan, Al-Hikmah No. 8 Rajab-Ramadhan 1413 H., hlm. 6

[10] Al-Ustadz Ali al-Ausi dalam “Tashdir”, ini merupakan sebuah pengantar pentashih dalam kitabnya Thabathaba’I, Al-Mizan fi Tafsir Al-Quran.(Beirut: Muassisah al-A’lami lil Mathbuat, 1991), hlm. g

[11] Al-Ustadz Ali al-Ausi, “Tashdir” ..., hlm. i

[12] Al-Ustadz Ali al-Ausi, “Tashdir” ..., hlm. g

[13] ayyid Muhammad Ali Yazi, Al Mufassirun, (Teheran: tp., 1373 H) hlm. 708

[14] Al-Ustadz Ali al-Ausi, “Tashdir” ..., hlm i

[15] Darmuin, Menelusuri Corak Penafsiran Kaum Syi'i, (ttp : Media, 2000) Cet. IX. hlm 35