Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Kajian · Tafsir · Ulumul Qur'an · Literatur Islam

Artikel Terbaru

URGENSI KAIDAH TAFSIR

Berikut adalah teks pendahuluan yang telah dirapikan dan dilengkapi dengan referensi serta nomor halaman:


---




Pendahuluan

Dalam mendalami bidang tafsir, seseorang memerlukan berbagai ilmu pendukung, termasuk kaidah-kaidah tafsir. Kaidah ini sangat membantu mufassir dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an (Shihab, 2005, hlm. 92). Pengetahuan bahasa Arab juga penting karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa tersebut (Shihab, 2005, hlm. 95). Selain itu, pemahaman tentang ilmu ushul fiqh diperlukan, karena ilmu ini mempermudah mufassir dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur'an (Shihab, 2005, hlm. 105).

Makna redaksi ayat-ayat Al-Qur'an tidak dapat dipahami secara pasti kecuali oleh Allah. Hal ini menyebabkan terjadinya variasi dalam penafsiran. Bahkan para sahabat Nabi sering kali berbeda pendapat dalam menafsirkan dan memahami firman-firman Allah (Masyhur, 1990, hlm. 115).

Ibnu Abbas, yang dikenal sebagai sahabat Nabi yang paling memahami makna firman Allah, mengklasifikasikan tafsir ke dalam empat bagian. Pertama, bagian yang dapat dipahami secara umum oleh orang Arab berdasarkan pengetahuan bahasa mereka. Kedua, bagian yang seharusnya diketahui oleh setiap orang tanpa alasan untuk tidak mengetahuinya. Ketiga, bagian yang hanya diketahui oleh ulama. Keempat, bagian yang hanya diketahui oleh Allah (Shihab, 2005, hlm. 110).

 Urgensi Kaidah Tafsir

Ustadz M. Quraish Shihab menjelaskan komponen-komponen yang termasuk dalam kaidah-kaidah tafsir sebagai berikut. Pertama, ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menafsirkan Al-Qur'an. Kedua, sistematika yang harus diikuti dalam menguraikan penafsiran. Ketiga, patokan-patokan khusus yang mendukung pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an, baik yang berasal dari ilmu bantu seperti bahasa dan ushul fiqh, maupun yang diambil langsung dari penggunaan Al-Qur'an itu sendiri (Shihab, 2005, hlm. 120).

Para mufassir mengingatkan bahwa dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an, seseorang harus memperhatikan aspek-aspek bahasa Al-Qur'an serta hubungannya dengan konteks yang lebih luas (Shihab, 2005, hlm. 125).

Dalam menafsirkan Al-Qur'an, penting untuk tidak hanya mematuhi kaidah-kaidah kebahasaan tetapi juga mempertimbangkan hubungan antar surah. Tanpa pengetahuan yang memadai tentang kaidah dan aturan bahasa Arab, seseorang cenderung melakukan penyimpangan dalam menafsirkan Al-Qur'an serta memberikan arti etimologis, hakiki, maupun kiasan yang tidak tepat (Masyhur, 1990, hlm. 130).

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kekeliruan dalam penafsiran Al-Qur'an adalah sebagai berikut. Pertama, subjektivitas mufassir. Kedua, kesalahan dalam menerapkan metode atau kaidah. Ketiga, kekurangan dalam pengetahuan ilmu-ilmu alat. Keempat, kurangnya pemahaman tentang materi ayat-ayat Al-Qur'an. Kelima, ketidakmampuan dalam memperhatikan konteks, termasuk asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya wahyu), hubungan antar ayat, dan kondisi sosial masyarakat saat ayat diturunkan. Keenam, kelalaian dalam memperhatikan siapa pembicara dan kepada siapa pembicaraan ditujukan (Masyhur, 1990, hlm. 135).

Sebagai contoh kesalahan penafsiran karena kekurangan dalam ilmu alat, khususnya bahasa, az-Zamakhsyari yang dikutip oleh adz-Dzahabi memberikan ilustrasi berikut. Allah berfirman:

"Suatu hari Kami akan memanggil semua manusia beserta para imamnya masing-masing. Barangsiapa diberi catatannya di tangan kanannya mereka akan membacanya dengan gembira dan sedikit pun tidak akan dirugikan" (QS al-Isra 17:71) (Az-Zamakhsyari, 1999, hlm. 267).

Dalam ayat tersebut, kata "imam" dipahami secara keliru sebagai bentuk jamak dari kata "umm" yang berarti ibu. Kesimpulan ini menganggap bahwa pada hari kiamat, orang akan dipanggil dengan menyebut nama ibu mereka. Penafsiran ini salah karena tujuan pemanggilan dengan nama ibu, bukan nama ayah, adalah untuk menjaga perasaan Nabi Isa (Adz-Dzahabi, 1988, hlm. 203).

Untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan penafsiran, para ahli tafsir mengembangkan berbagai kaidah penafsiran. Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah kaidah dasar tafsir, kaidah isim dan fi'il, kaidah amr dan nahi, kaidah istifham, kaidah ma'rifah dan nakirah, kaidah mufrad dan jama', kaidah tanya jawab, kaidah wujuh dan nazha'ir, kaidah dhamir, mudzakkar dan mu'annats, kaidah syarat dan hadzf jawabusy syarth, kaidah hadzful maf'ul, serta kaidah redaksi kalimat umum dan sebab khusus. Kaidah-kaidah ini akan dibahas lebih lanjut dalam bab-bab berikutnya (Shihab, 2005, hlm. 145).

 Referensi

- Adz-Dzahabi, M. (1988). **Siyar A'lam an-Nubala**. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

- Az-Zamakhsyari, M. (1999). **Al-Kashshaf 'an Haqaiq at-Tanzil**. Dar al-Ma'arifah.

- Masyhur, M. (1990). **Tafsir Al-Qur'an al-Karim**. Pustaka Al-Kautsar.

- Shihab, M. Q. (2005). **Membumikan Al-Qur'an**. Mizan.


Silakan periksa apakah referensi dan halaman sesuai dengan kebutuhan Anda atau jika ada perubahan yang diperlukan.

HADIS KEUTAMAAN SURAH AL-MU'AWIDZATAIN


Surah Al-Mu'awwidhat, yang terdiri dari Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas, memiliki keutamaan yang sangat signifikan dalam Al-Qur'an. Berdasarkan hadis dari Aisyah RA, Rasulullah SAW secara rutin membaca Surah Al-Mu'awwidhat untuk melindungi diri dari bahaya dan kejahatan, serta menyembuhkan dirinya dari sakit. Keutamaan dari surah-surah ini terletak pada kemampuannya untuk memberikan perlindungan spiritual dan fisik bagi orang yang membacanya. Dengan membaca dan mengamalkan Surah Al-Mu'awwidhat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT, tetapi juga mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang telah terbukti efektif dalam menghadapi berbagai tantangan hidup.

Berikut hadis yang penulis kutip dari kitab Shahih al-Bukhari:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا»

Abdullah bin Yusuf berkata, Malik menceritakan dari Ibn Shihab, dari Urwah, dari Aisyah RA: "Rasulullah SAW jika mengeluh sakit, beliau membaca Surah Al-Mu'awwidhat (Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas) pada dirinya sendiri dan menghembuskan nafas. Ketika sakitnya semakin parah, aku membaca Surah tersebut dan mengusap tubuh beliau dengan tanganku, berharap mendapatkan berkah dari surah-surah tersebut."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا المُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ: " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ "

Qutaibah bin Sa'id berkata, al-Mufaddal bin Fadalah menceritakan dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Urwah, dari Aisyah: "Rasulullah SAW jika menjelang tidur setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya, lalu menghembuskan nafas ke dalamnya dan membaca: 'Qul huwal Allahu ahad' (Surah Al-Ikhlas), 'Qul a'udhu bi Rabbil-falaq' (Surah Al-Falaq), dan 'Qul a'udhu bi Rabbil-nas' (Surah An-Nas). Kemudian beliau mengusapkan tangan yang telah dibacakan ayat-ayat tersebut ke seluruh tubuhnya, dimulai dari kepala, wajah, dan bagian tubuh yang terlihat, dan melakukan ini sebanyak tiga kali."


Kisah Qur'ani dan Pendekatan Muhammad Hadi Ma'rifat


Dalam karyanya, Muhammad Hadi Ma'rifat berusaha menguraikan bahwa kisah-kisah yang disampaikan dalam Al-Qur'an untuk tujuan religius juga memiliki kebenaran historis dan faktual. Hal ini menempatkannya sebagai penentang dari pandangan-pandangan yang menilai kisah-kisah tersebut sebagai mitos semata. Ma'rifat menolak anggapan ini dan menawarkan tiga argumen utama yang perlu dicermati.

Pertama, Ma'rifat setuju dengan pendapat Khalafullah yang menyatakan bahwa Al-Qur'an menggunakan "kebebasan artistik" dalam penyampaian kisah-kisahnya. Artinya, Al-Qur'an tidak terikat oleh aturan historiografi yang lazim digunakan dalam penulisan sejarah, melainkan lebih cenderung menerapkan stilistika retorikal daripada stilistika dokumenter.^1

Kedua, Ma'rifat mengaitkan pendapatnya dengan teori pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendidikan hanya dapat berdiri di atas prinsip-prinsip yang dihasilkan dari eksperimen nyata dan fakta, bukan dari asumsi atau ilusi. Sebagai kitab pendidikan dan petunjuk, kisah-kisah dalam Al-Qur'an haruslah berdasar pada fakta historis umat manusia, meskipun tidak selalu sesuai dengan "narasi sejarah" yang umumnya dipegang.^2

Ketiga, Ma'rifat memanfaatkan bukti-bukti arkeologis untuk memperkuat argumen mengenai historisitas kisah-kisah dalam Al-Qur'an. Ia menekankan bahwa adanya kemiripan antara narasi Al-Qur'an dan penemuan arkeologis tidak bisa diabaikan dalam tafsir. Contoh utamanya adalah kisah Dzulqarnain, yang menurut Ma'rifat dapat dijelaskan secara historis dengan memanfaatkan hasil penelitian yang ada.^3

Ma'rifat mengkhususkan pembahasannya mengenai sosok Dzulqarnain dan Ya'juj Ma'juj. Menurutnya, terdapat dua pandangan terkait kisah ini: pandangan mitis dan pandangan historis-manusiawi. Pandangan mitis menggambarkan Dzulqarnain sebagai makhluk supranatural, sedangkan pandangan kedua menilainya sebagai sosok manusia biasa. Dalam hal ini, Ma'rifat lebih cenderung mendukung pandangan historis-manusiawi, yang sejalan dengan pendapat tokoh-tokoh seperti Maulana Abul Kalam Azad yang mengidentifikasi Dzulqarnain sebagai Cyrus the Great.^4


1. Ma'rifat, Muhammad Hadi. *Kisah-kisah Al-Qur'an Antara Fakta dan Mitos*. h. 35-36.

2. Ibid, h. 37-38.

3. Ibid, h. 39-40.

4. Azad, Maulana Abul Kalam. *Yashlilul Makaan Dzilqarnain*. h. 52-53.


MENGENAL ULUMUL QUR’AN: PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH, DAN PERANNYA DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Pendahuluan

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam sekaligus sumber utama ajaran Islam yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan. Kandungannya mencakup berbagai prinsip keimanan, ibadah, akhlak, hukum, pendidikan, dan kehidupan sosial. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi umat manusia untuk mengenal Allah Swt., membedakan kebenaran dari kebatilan, serta membangun kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai kebaikan.

Memahami Al-Qur’an membutuhkan pengetahuan yang memadai mengenai sejarah turunnya wahyu, karakteristik ayat, konteks pewahyuan, serta kaidah-kaidah penafsirannya. Pemahaman tersebut diperlukan agar pesan Al-Qur’an dapat dipelajari secara tepat dan diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam konteks ini, Ulumul Qur’an memiliki peran penting karena menyediakan berbagai perangkat keilmuan untuk mengkaji Al-Qur’an secara sistematis.

Ulumul Qur’an juga membantu umat Islam memahami kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber ajaran, landasan pendidikan, dan pedoman pengembangan ilmu pengetahuan. Kajian terhadap ilmu-ilmu Al-Qur’an memungkinkan pembaca mengenali proses pemeliharaan wahyu, perkembangan penafsiran, serta kontribusi para ulama dalam menyebarluaskan pemahaman Al-Qur’an dari masa ke masa. Oleh karena itu, mempelajari Ulumul Qur’an menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman keislaman sekaligus membangun tradisi keilmuan Islam.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelaahan berbagai sumber tertulis yang relevan dengan topik kajian. Sumber data meliputi buku, artikel jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang membahas Ulumul Qur’an, kedudukan Al-Qur’an, pendidikan Islam, serta sejarah perkembangan ilmu-ilmu Al-Qur’an.

Pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi, pemilihan, dan penelaahan literatur yang sesuai dengan fokus pembahasan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif untuk menguraikan konsep, tujuan, ruang lingkup, dan perkembangan Ulumul Qur’an. Melalui metode ini, pembahasan diharapkan dapat memberikan gambaran yang sistematis mengenai pentingnya Ulumul Qur’an dalam memahami Al-Qur’an dan mengembangkan pendidikan Islam.

Hasil dan Pembahasan

1. Tujuan Mempelajari Ulumul Qur’an

Ulumul Qur’an merupakan kumpulan ilmu yang membahas berbagai aspek Al-Qur’an, mulai dari proses turunnya wahyu, sejarah penghimpunan mushaf, klasifikasi ayat, hingga prinsip-prinsip penafsiran. Mempelajari ilmu ini bertujuan membantu umat Islam memahami kandungan Al-Qur’an secara lebih mendalam dan menghindari kesalahan dalam menafsirkan pesan-pesannya.

Secara umum, tujuan mempelajari Ulumul Qur’an dapat dijelaskan melalui dua aspek berikut.

a. Tujuan internal

Tujuan internal berkaitan dengan upaya memahami firman Allah Swt. berdasarkan kaidah keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan ini mencakup pemahaman terhadap penjelasan Nabi Muhammad saw., riwayat para sahabat, pandangan para mufasir, serta persyaratan dan metode yang diperlukan dalam kegiatan penafsiran. Muhammad Ali al-Shabuni menempatkan pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai bagian penting dari penguasaan ilmu tafsir. Penguasaan Ulumul Qur’an membantu pembaca memahami makna ayat dengan memperhatikan aspek bahasa, konteks, dan penjelasan para ulama (Hamdani, 2018).

b. Tujuan eksternal

Tujuan eksternal berkaitan dengan upaya menjaga ketepatan pemahaman terhadap Al-Qur’an dari penafsiran yang keliru dan penyampaian informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penguasaan Ulumul Qur’an membantu umat Islam mengenali dasar-dasar penafsiran, menilai validitas penjelasan yang dikemukakan, serta memahami kedudukan Al-Qur’an dalam tradisi keilmuan Islam. Ilmu ini juga penting bagi pendidik, mufasir, dan pendakwah karena mendukung penyampaian ajaran Al-Qur’an secara tepat. Dalam tradisi keilmuan Islam, penguasaan ilmu-ilmu Al-Qur’an yang diperlukan untuk kepentingan penafsiran dipandang sebagai tanggung jawab penting bagi mereka yang menekuni bidang tersebut (Hamdani, 2018).

2. Hakikat dan Kedudukan Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan menjadi pedoman utama kehidupan umat Islam. Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk dalam membangun hubungan dengan Allah, membentuk akhlak, mengatur kehidupan sosial, serta menjadi sumber utama ajaran dan hukum Islam.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan berkaitan erat dengan kebutuhan manusia terhadap petunjuk moral dan spiritual. Ajaran yang terkandung di dalamnya memberikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pengembangan kehidupan pribadi maupun masyarakat. Dalam bidang pendidikan, Al-Qur’an menjadi sumber nilai yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, tanggung jawab, dan pengamalan ajaran agama.

Pemeliharaan Al-Qur’an juga ditegaskan dalam QS. Al-Hijr [15]: 9, yang menyatakan bahwa Allah Swt. menjaga al-dhikr yang diturunkan-Nya. Ayat ini menjadi landasan penting dalam pembahasan mengenai terpeliharanya Al-Qur’an. Kajian mengenai kedudukan tersebut membantu umat Islam memahami posisi Al-Qur’an dalam sejarah dan perkembangan pendidikan Islam (Zuhri, 2018).

3. Sumber Ajaran Pendidikan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an memuat berbagai prinsip pendidikan yang berhubungan dengan pengembangan keimanan, pengetahuan, kepribadian, dan akhlak. Pendidikan dalam perspektif Al-Qur’an dapat dipahami sebagai proses membimbing manusia agar mampu mengembangkan potensi dirinya serta menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Prinsip pendidikan tersebut antara lain tercermin dalam QS. Al-‘Alaq [96]: 1–5, yang menekankan pentingnya membaca dan belajar. Wahyu pertama ini menunjukkan hubungan erat antara kegiatan memperoleh pengetahuan dan kesadaran manusia terhadap Allah Swt. Al-Qur’an juga menghadirkan kisah para nabi sebagai sumber pembelajaran mengenai keteladanan, kesabaran, tanggung jawab, dan cara menyampaikan ajaran kepada umat.

Dalam kajian pendidikan Islam, konsep seperti tarbiyah, ta‘lim, dan ta’dib sering digunakan untuk menjelaskan dimensi pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan, pengajaran, dan pembentukan adab. Penggunaan istilah-istilah tersebut perlu memperhatikan konteks dan dasar rujukannya agar tidak mencampuradukkan istilah yang berasal langsung dari Al-Qur’an dengan konsep yang berkembang dalam literatur pendidikan Islam. Melalui kajian yang cermat, nilai-nilai Al-Qur’an dapat menjadi landasan bagi pengembangan pendidikan yang mengintegrasikan pengetahuan, keimanan, dan akhlak (Fauzi et al., 2021).

4. Ruang Lingkup dan Kandungan Ilmu Al-Qur’an

Kajian mengenai Al-Qur’an mencakup beragam bidang yang saling berkaitan. Ulumul Qur’an membahas aspek-aspek yang diperlukan untuk memahami kitab suci, sedangkan tafsir berupaya menjelaskan makna ayat berdasarkan metode dan kaidah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkup Ulumul Qur’an meliputi sejarah turunnya wahyu, asbab al-nuzul, Makkiyah dan Madaniyah, nasikh dan mansukh, qira’at, pengumpulan dan penulisan mushaf, serta kaidah penafsiran.

Kandungan Al-Qur’an sendiri mencakup persoalan akidah, ibadah, akhlak, hukum, kisah umat terdahulu, dan prinsip-prinsip kehidupan sosial. Berbagai kandungan tersebut memberikan landasan bagi umat Islam untuk membangun hubungan yang baik dengan Allah Swt., sesama manusia, dan lingkungan. Pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an memerlukan pembacaan yang memperhatikan hubungan antarayat, konteks pembicaraan, serta penjelasan para ulama.

Penguasaan ilmu-ilmu Al-Qur’an membantu pembaca membedakan antara kajian mengenai karakteristik dan sejarah Al-Qur’an dengan kajian mengenai pesan yang terkandung di dalamnya. Pembedaan ini penting agar pembelajaran Al-Qur’an berlangsung secara terarah, baik pada tingkat pengenalan dasar maupun dalam penelitian yang lebih mendalam (Zuhri, 2018).

5. Sejarah Perkembangan Ulumul Qur’an

Perkembangan Ulumul Qur’an berlangsung melalui proses panjang yang beriringan dengan sejarah pewahyuan, pemeliharaan, pengajaran, dan penafsiran Al-Qur’an. Pada masa Nabi Muhammad saw., pemahaman terhadap wahyu merujuk pada penjelasan Nabi sebagai penerima sekaligus penyampai wahyu. Setelah beliau wafat, para sahabat berperan penting dalam menjaga bacaan Al-Qur’an, menjelaskan makna ayat, dan mewariskan pengetahuan tersebut kepada generasi berikutnya.

Pada masa sahabat dan generasi setelahnya, kajian Al-Qur’an berkembang melalui tradisi pengajaran, periwayatan, serta penafsiran. Seiring meluasnya wilayah Islam dan meningkatnya kebutuhan terhadap penjelasan ayat, berbagai bidang ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an mulai dibahas secara lebih khusus. Pembahasan mengenai sebab turunnya ayat, ragam bacaan, pengumpulan mushaf, dan prinsip penafsiran kemudian menjadi bagian dari perkembangan keilmuan Islam.

Istilah Ulumul Qur’an sebagai sebutan bagi bidang kajian yang menghimpun berbagai ilmu tentang Al-Qur’an berkembang melalui tradisi penulisan para ulama. Karena itu, sejarah istilah tersebut perlu dibedakan dari sejarah unsur-unsur keilmuannya, yang telah dipraktikkan sejak masa awal Islam. Perkembangan berikutnya ditandai oleh lahirnya karya-karya yang menyusun pembahasan Ulumul Qur’an secara sistematis, disusul penerjemahan dan pengkajian dalam berbagai bahasa hingga masa modern (Wahyuddin & Saifulloh, 2013; Nurliyana, 2022).

6. Perkembangan Ulumul Qur’an di Indonesia

Perkembangan Ulumul Qur’an di Indonesia berkaitan erat dengan penyebaran Islam, pertumbuhan lembaga pendidikan Islam, dan tradisi keilmuan yang dibangun oleh para ulama. Pengajaran Al-Qur’an berlangsung melalui berbagai jalur, termasuk masjid, surau, pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan masyarakat. Tradisi tersebut menjadi fondasi penting bagi pembelajaran bacaan Al-Qur’an, ilmu tafsir, serta ilmu-ilmu pendukung pemahaman kitab suci.

Para ulama Nusantara turut berkontribusi dalam mengembangkan kajian Al-Qur’an melalui pengajaran, penulisan kitab, penerjemahan, dan penyusunan tafsir dalam bahasa Arab maupun bahasa daerah. Tradisi penafsiran berbahasa lokal membantu masyarakat memahami pesan Al-Qur’an sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan lingkungan sosialnya. Peran lembaga pendidikan Islam kemudian semakin berkembang seiring hadirnya madrasah, perguruan tinggi Islam, dan pusat penelitian keislaman.

Pada masa kontemporer, kajian Ulumul Qur’an di Indonesia berkembang melalui penelitian akademik, penerbitan karya ilmiah, serta pemanfaatan teknologi digital. Perkembangan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses sumber-sumber kajian Al-Qur’an. Meski demikian, penggunaan sumber digital tetap perlu disertai pemeriksaan terhadap keaslian teks, kredibilitas penulis, dan ketepatan rujukan agar pemahaman yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan (Nurliyana, 2022).

7. Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan

Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap pengetahuan dan aktivitas intelektual manusia. Penekanan tersebut antara lain terlihat dalam wahyu pertama pada QS. Al-‘Alaq [96]: 1–5, yang memerintahkan membaca dan mengingatkan manusia tentang peran Allah dalam mengajarkan pengetahuan. Pesan ini menunjukkan bahwa kegiatan belajar memiliki kedudukan penting dalam kehidupan manusia.

Sejumlah istilah dalam Al-Qur’an, seperti ‘ilm (pengetahuan), ma‘rifah (pengenalan atau pengetahuan dalam konteks tertentu), dan tadabbur (perenungan mendalam), berkaitan dengan proses memperoleh dan memahami pengetahuan. Masing-masing istilah memiliki penggunaan dan nuansa makna yang berbeda sehingga perlu dipelajari berdasarkan konteks ayatnya. Al-Qur’an juga menegaskan keutamaan orang-orang berilmu, sebagaimana tercermin dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 11.

Kisah Nabi Adam dalam QS. Al-Baqarah [2]: 31–33, misalnya, menjelaskan pengajaran nama-nama oleh Allah kepada Adam. Kisah tersebut memperlihatkan pentingnya pengetahuan dalam pembahasan mengenai manusia dan kedudukannya. Dalam konteks pendidikan Islam, ayat-ayat mengenai ilmu mendorong pengembangan tradisi belajar yang memadukan kemampuan berpikir, kesadaran spiritual, dan tanggung jawab moral.

Hubungan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan perlu dikaji secara cermat dengan memperhatikan tujuan dan konteks ayat. Al-Qur’an merupakan sumber petunjuk yang memberikan landasan nilai bagi aktivitas intelektual, sedangkan penelitian ilmiah menggunakan metode dan pembuktian sesuai dengan bidang kajiannya. Keduanya dapat berdialog secara produktif tanpa harus memaksakan setiap ayat sebagai penjelasan langsung atas seluruh temuan ilmiah modern (Siregar, 2022).

Kesimpulan

Ulumul Qur’an merupakan bidang keilmuan yang membahas berbagai aspek Al-Qur’an, mulai dari sejarah turunnya wahyu, pemeliharaan mushaf, karakteristik ayat, hingga kaidah penafsiran. Penguasaan ilmu-ilmu tersebut membantu umat Islam memahami Al-Qur’an secara lebih terarah, menilai penjelasan keagamaan secara kritis, dan menghindari kekeliruan dalam memahami kandungannya.

Dalam perkembangan pendidikan Islam, Ulumul Qur’an berperan sebagai landasan untuk menghubungkan pemahaman terhadap kitab suci dengan pembentukan keimanan, pengetahuan, dan akhlak. Sejarah perkembangannya menunjukkan kontribusi para sahabat, ulama klasik, dan sarjana Muslim di berbagai wilayah, termasuk Indonesia, dalam menjaga dan mengembangkan tradisi kajian Al-Qur’an.

Mempelajari Ulumul Qur’an karena itu penting bagi pelajar, pendidik, peneliti, dan masyarakat Muslim secara luas. Penguasaan terhadap bidang ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman keislaman sekaligus mendorong pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Referensi

Fauzi, M., et al. (2021). Pendidikan dalam Al-Qur’an: Konsep dan Aplikasi. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Hamdani, A. (2018). Pemahaman Ilmu Al-Qur’an dalam Perspektif Klasik dan Kontemporer. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Nurliyana, L. (2022). Perkembangan Ulumul Qur’an dari Masa ke Masa. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Sari, M., & Asmendri. (2020). Metode penelitian kepustakaan (library research). [Lengkapi nama jurnal atau penerbit, volume, nomor, halaman, dan DOI/URL jika tersedia.]

Siregar, M. (2022). Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Al-Qur’an. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Wahyuddin, A., & Saifulloh, M. (2013). Sejarah dan Perkembangan Ulumul Qur’an. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Zuhri, A. (2018). Hakikat dan Kedudukan Al-Qur’an dalam Sejarah Pendidikan Islam. [Lengkapi nama penerbit dan data publikasi.]

Definisi Ulum al-Qur'an Menurut Para Ulama

  



‘Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang merupakan gabungan dua kata (idhafi), yaitu “ ’ulum ” dan “ Al-Qur’an ”.  Kata ‘ulum secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata ‘ilmu, berasal dari kata ‘alima-ya’lamu-ilman’. ‘Ilmu merupakan bentuk masdhar yang artinya pengetahuan dan pemahaman. maksudnya pengetahuan ini sesuai dengan makna dasarnya, yaitu “Al-fahmu wa al-idrak” (pemahaman dan pengetahuan). Kemudian pengertiannya dikembangkan pada berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Kata ‘ilm juga berarti “idrak al-syai’i bi haqiqatih” (mengetahui dengan sebenarnya).[1]

Sementara al-Qur’an secara bahasa berasal dari bahasa Arab َ qara’a yaqrau yang merupakan isim masdhar yang berarti bacaan. Menurut sebagian ulama menyatkan bahwa walaupun kata Al-Qur’an adalah masdhar (bacaan), namun Al-Qur’an bermakna maf’ul (yang dibaca).

Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang di dalamnya terkandung bacaan dan isi yang menarik untuk dijadikan studi sehingga melahirkan beragai macam pengetahuan diantaranya adalah ‘Ulumul Qur’an.

Menurut para ulama Ushul, ulama Fiqh, dan ulama Bahasa, Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang lafadzh-lafadzhnya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir, dan ditulis pada mushaf, mulai dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Nas.

Gabungan kata ‘Ulum dengan kata Al-Qur’an memperlihatkan adanya penjelasan tentang jenis-jenis ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur’an; ilmu yang bersangkutan dengan pembelaan tentang keberadaan Al-Qur’an dan permasalahannya; berkenaan dengan proses hukum yang terkandung di dalamnya; berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat dan lafal Al-Qur’an. AlQur’an sebagai way of life tentunya memahami dinamika kehidupan, kemasyarakatan, hukum-hukum pidana dan sebagainya.

Abdurrahman mengemukakan bahwa ‘Ulumul Qur’an mempunyai arti yaitu sebagai idlofi dan istilah. Secara idlofi kata “‘Ulum” diidlofahkan kepada kata “Qur’an” maka mempunyai pengertian yang sangat luas sekali, yaitu segala ilmu yang relevansinya dengan Al-Qur’an.[2] Pengertian ‘Ulumul Qur’an secara isitilah memiliki definisi yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan pada fokus masing-masing keilmuan dari para ahli. Secara istilah para ulama telah merumuskan beberapa definisi ‘Ulumul Qur’an ini. Diantaranya az-Zarqani mengemukakan sebagai berikut:



“Pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan AlQur’an dari segi turunnya, urutan-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemu’jizatannya, nasikh mansukhnya, dan penolakan terhadap hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan terhadap Al-Qur’an dan lain sebagainya”.[3]

Manna’ al-Qaththan memberikan definisi ’Ulumul Qur’an:



“Ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, dari segi pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya, pengumpulan Al-Qur’an dan urutan-urutannya, pengetahuan tentang ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh mansukh, muhkam dan mutasyabih dan hal-hal lain yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an”.[4]

Sedangkan Ali ash-Shabuni memberikan definisi ’Ulumul Qur’an:



“Yang dimaksud dengan ‘Ulumul Qur’an ialah pembahasanpembahasan yang berhubungan dengan kitab yang mulia ini dari segi turunnya, pengumpulannya, penertibannya, pembukuannya, mengetahui sebab turunnya, makiyah dan madaniyahnya, nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya dan lain-lain pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an”.[5]



[1]Acep Hermawan, ‘Ulumul Quran Ilmu untuk Memahami Wahyu, (PT Remaja Rosdakarya : Bandung, 2013), hlm. 1-2.

[2] U. Abdurrahman, Ulum Al-Quran I, (Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati : Bandung, 1995), hlm. 1.

[3]Az-Zarqani, ‘Abd al-Adhim, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an, (Dar al-Fikr : Beirut, tth.), jilid I, hlm. 23.

[4]Manna al-Qaththan, Mabahits Fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Mansyurat al-Ashr al-Hadits : Riyad, 1973), hlm. 15-16.

[5]Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, At-Tibyah fi ‘Ulumil Qur’an, (‘Alimul Kutub : Beirut, 1985 M./1405 H.), hlm. 8

PEMETAAN TAFSIR: DARI TIMUR TENGAH SAMPAI INDONESIA

sumber gambar 
hhttps://artikula.id/m_dhany_habibie/khazanah-tafsir-nusantara-abad-ke-20/

 A.    Kajian Tafsir di Arab

Arab Saudi adalah Negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri dari gurun pasir. Arab Saudi terkenal sebagai tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam. Adapun para mufassir Arab Saudi,[1]

Dimulai dari pada masa sahabat muncul beberapa madrasah tafsir, yang mana madrasah tersebut adalah sarana yang digunakan oleh para sahabat untuk mewariskan ilmu kepada tabi’in. Beberapa dari kalangan sahabat membuka madrasah tafsir, diantaranya[2]:

1.      Abdullah ibn ‘Abbas di Makkah. Diantara Murid-muridnya yang terkenal adalah:

a)      Said ibn Jubair

b)      Mujahid ibn Jubair al Makky (w.101 H)

c)      Ikrimah (w. 105 H)

d)      Dan lain-lain.

2.      Abdullah ibn Mas’ud di Iraq. Diantara Murid-muridnya yang terkenal adalah:

a)      Alqamah ibn Qais (w. 102 H)

b)      Qatadah (w. 177 H)

c)      Al Hasan al Bashri (w. 121 H)

d)      Dan lain-lain.

3.      Ubay ibn Ka’ab di Madinah. Diantara Murid-muridnya yang terkenal adalah:

a)      Muhammad ibn Ka’ab (w. 118 H)

b)      Zaid ibn Aslam

c)      Dan lain-lain.

Kemudian dilanjutkan di masa modern olehpara ulama tafsir periode itu, diantaranya:

1.      Abd al-Rah}man al-Sa’diy

Nama lengkapnya adalah Abd al-Rah}man bin Nas}ir bin Abd Allah al-Sadi al-Nas}iri al-Tamimi. Ia dilahirkan di kota Unaizah yang terlak di Qasim dari ahli Najd pada tanggal 12 Muharrom 1307 Hijriyah.. Dia wafat pada hari Kamis 22 Jumadil akhir tahun 1376 Hijriyah di Unaizah.[3]

Di antara karya-karyanya adalah Taisir al-karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-mannan, Taisir al-Lathif al-Mannan fi Khulasati Tafsiri al-Qur’an, Al-Qawaid al-Hisan li-Tafsiri al-Qur’an, al-Dalail al-Qur’aniyyah fi anna al-Uluma wa al-A’mala al-Nafi’ata al-‘Ishriyyah Dakhilatan fi al-Din, dan lain sebagainya.[4]

2.      Muhammad Ali al-Shabuniy

Nama lengkapnya adalah Muhammad Ali bin Jamil al-Shabuniy. Dia merupakan salah satu dosen di Fakultas Syariah dan Dirasah Isla, di Makkah al-Mukarromah. Dia dilahirkan di kota Halb pada tahun 1347 Hijriyah/ 1928 MasehiAli al-Shabuniy sangat produktif dalam menulis. Dia mempunyai banyak karya, di antaranya adalah kitab Shafwatu al-Tafsir, Mukhtashar Ibnu Kathir,Mukhtashar al-Thabariy, al-Tibyan fi Ulum al-Quran, Rawai’u al-Bayan fi Tafsiri Ayati al-Ahkam, al-Nubuwwah wa al-Anbiya’, dan lain sebagainya.[5]

Sahfwatu al-Tafsir adalah kitab yang ijaz yang mencakup seluruh ayat-ayat Alquran, sebagaimana yang tercantum di judul kitab yaitu mengumpulkan antara yang ma’thur dan yang ma’qul yang bersumber dari beberapa kitab Tafsir, seperti al-Thabariy, al-Kasysyaf, al-Alusiy, Ibnu Kathir, al-Bahru al-Muhit, dan lain sebagainya dengan menggunakan gaya bahasa yang mudah dipahami, dan menyantumkan hadith, beserta memperhatikan aspek penjelsan dan bahasa.[6]

3.      Abd al-Wahbah al-Zuhailiy

Nama lengkapnya adalah Wahbah bin Syaikh Mushtafa al-Zuhailiy yang merupakan ulama di negeri Syam. Dilahirkan di Negeri Dir Athiyyah yang terletak di pinggir Damaskus (Syuria) pada tahun 1932 .

Al-Zuhailiy merupakan ulama yang sangat produktif dalam menghasilkan karya-karya berupa tulisan. Di antara karya-karya adalah Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Al-Tafsir al-Munir, Tafsir al-Wajiz, al-Washaya wa al-Waqfu, dan lain sebagainya. [7]

4.      Syaikh Nawawi al-Banteniy al-Jawiy

Nama lengkpanya adalah Muhammad bin Umar bin Arabiy bin Ali Nawawi al-Jawi. Dia adalah seorang mufassir, sufi, dan fukaha’ yang bermadzhab Syafi’y. Dia wafat pada tahun 1316 Hijriyah di Makkah.[8]

Di antara karya-karya Syaikh Nawawi al-Jawiy adalah Muraqiy al-‘Ubudiyyah Syarhu Bidayati al-Hidayah, Qami’u al-Tughyan ‘ala Mandzhumati Syu’abi al-Iman, Qatru al-Ghaith fi Syarhi Masaili Abi al-Laith, Uqudu al-Lijjain fi Bayani Huquqi al-Zaujain, Syarhu Fathi al-Rahman fi Tajwidi al-Quran, Kasyifatu al-Saja fi Syarhi Safinati al-Najati, dan lain sebagainya.[9] Bahkan kalau dinisbahkan dengan Negara kelahirannya Indonesia, terdapat dua kitab Fikihnya yang dikenal dengan S-2, yaitu Sullam Safina. 

B.     Kajian Tafsir di Mesir

Mesir merupakan salah satu Negeri yang paling tua dalam sejarah dunia dan paling lama memiliki peradaban serta ilmu. Dalam Al-Qur’an, kata Misr sering disebut beberapa kali dan selalu terkait dengan kisah Nabi Yusuf a.s dan Nabi Musa a.s.

1.      Fase Pembentukan (‘Aṣr al-Takwīn)

Pada fase awal islam masuk ke wilayah mesir, tafsir pun menjadi salah satu tuntutan yang mutlak diperlukan. Dalam hal ini, ‘Amr bin al-As, sebagai pemimpin pasukan islam yang berhasil merebut mesir dari kekuasaan bizantium, dianggap sangat berjasa dalam menyeberluaskan tafsir Al-Qur’an.[10]

2.      Fase Kodifikasi [‘Aṣr al-Tadwīn]

Berkat jasa Ibn Abbās dan dua muridnya, Mujāhid dan Ikrimah dalam menyebarluaskan mazhab tafsir Mekkah di Mesir, pada fase ini muncullah mazhab tafsir Mesir yang kiblatnya memang banyak berorientasi pada riwayat-riwayat Ibn Abbās. Dalam catatan Khūrshīd, ada sejumlah tokoh mufasir Mesir awal yang berhasil dilacak seperti Aṭā ibn Dīnār al-Hadhālī (w. 126 H.), Ubayd ibn Suwayyah al-Anṣārī (w. 135 H.), Abd Allāh ibn Wahb (w. 197 H.), al-Imām al-Shāfi‟ī (w. 204 H.), „Abd al-Allāh ibn Ṣālih (w. 223 H.), Abd al-Ghanī ibn Sa‟īd al-Thaqafī (w. 229 H.), Abū Ja‟far al-Naḥās (w. 338 H.), dan Abū Bakr al-Adfawī (w. 388 H.).13 Diperkirakan, sejumlah mufasir ini telah mulai menulis tafsirnya atau setidaknya tafsir mereka telah ditulis oleh para muridnya dan dinisbahkan kepada mereka.[11] Termasuk kitab Tafsir periode ini adalah:

a.       Tafsir Jalālayn; al-Maḥallī [w. 864 H.] dan al-Suyūṭī [w. 911 H.]

            Biografi Imam Jalalauddin As-Suyuti

Imam Jalaluddin as-Suyuthi, dilahirkan di Cairo pada ba’da magrib, pada malam ahad bulan Rajab tahun 849 H bertepatan dengan tanggal 3 bulan Oktober tahun 1445 M.[12] as-Suyuti hidup pada masa Dinasti Mamalik pada abad ke-15. Ia berasal dari keluarga keturunan persia yang semula bermukim di Baghdad, kemudian pindah ke Asyut. Bapaknya adalah seorang guru fiqh di salah satu madrasah di Cairo. Bapaknya tersebut meninggal ketika as-Suyuti masih berumur 6 tahun.

Imam Suyuti adalah seorang Ulama’ dan penulis yang sangat produktif. Banyak sekali karya-karya beliau dalam berbagai disiplil Ilmu. Dalam bidang tafsir dan Ilmu tafsir, beliau mengarang kitab Tarjuman al-Qur’an fiy Tafsir al-Musnad, yang berisi tentang kumpulan hadis yang berhubungan dengan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an; ad-Durr al-Mansur fiy Tafsir bil Ma’tsur; Mubhamat al-Aqran fiy al-Mubhamat al-Qur’an; Lubab an-Nuqul fiy al-Asbab an-Nuzul; Tafsir jallalain, yang mana dia menyelesaikan tafsir yang belum selesai ditulis oleh gurunya,Jallaluddin al-Mahalliy; Majma’al-Bahrain wa Mathla’ al-Badrain, yang memaparkan segala permasalahan furu’ dalam al-Qur’an; at-Takhyir fiy ‘Ulum at-Tafsir, yang kemudian diperluas pemaparannya dengan judul al-Itqan fiy ‘Ulum al-Qur’an.[13]

Imam Jalaluddin As-Suyuti meninggal pada waktu sahur, pada malam jum’at tanggal 19 Jumadil Ula tahun 911 H, bertepatan dengan tanggal 17 bulan Oktober tahun 1505 M, pada usia 61 tahun lebih 10 bulan lebih 18 hari.[14]

 Biografi Imam Jalalauddin Al-Mahalliy

Adapun Jalaludin Al Mahali terkenal dengan pangilan Jalaludin, nama panjangnya adalah Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim Al Mahalli As- Syafi’i. Imam Jalaludin Al Mahalli lahir di kota Mesir pada tahun 791 hijriyah dan Beliu wafat pada tahun 864 hijriyah. Beliu ahli dalam bidang Fiqih, Kalam, Ushul, Nahwu, Mantiq dan lain-lain. Diantara guru beliu adalah  Al Badri Muhammad Al-Aqshoroi,  Burhani Al-Baijuri, Syamsul Al- Basati, A’lai Al- Bukhori. Diantara karya –karya beliu seperti :  Kitab Ghoyah Al-Ikhtishol,  Kitab Tahrir, Kitab Tankih, Kitab Salamatul ‘Ibaroh, Kitab Hasanil Mazji Wal Hal, Syarah Jam’ul Jawami’ Fil Ushul , Syarah Al-Minhah Fiy Fiqh As-Syafi’i. Sarah Warqotu Fil Ushul dan Kitab Tafsir Jalalin.[15]

Fase Pembaharuan [‘Aṣr al-Tajdīd]

Era pembaharuan dalam sejarah tafsir di mesir di mulai sejak fase Muhammad Abduh (w. 1905). Termasuk tafsir di era ini adalah;[16]

b.      Tafsir Muḥammad ‘Abduh [1848-1905 M.] dan Rashīd Riḍā (1865-1935 M.)

Shekh Muhammad Abduh Beliau pelopor pertama dalam perkembangan tafsir modern. Dilahirkan di Manhallat Nash pada tahun 1849 M (Lubis, 1993: 111-112) sebuah dusun di dekat sungai Nil, propinsi Gharbiyyah-Mesir. Karya-karya Muhammad Abduh di bidang tafsi>r al-Qura>n ialah; Tafsir Juz ‘Amma, Tafsir Surah al-‘Ashr, Tafsir Ayat-ayat Surah An-Nisa’ ayat 77-dan 87, Al-Hajj ayat 52-54, Al-Ahzab ayat 37, dan Tafsir al-Qur’an dari Al-Fatihah sampai dengan An-Nisa’ ayat 129 (Shihab, 2006: 17-18). Penafsiran ayat-ayat al-Qura>n tersebut tidak ditulis langsung oleh Muhammad Abduh, melainkan ditulis oleh muridnya, yaitu Muhammad Rasyid Ridha

Muhammad Rashid Rid}a memiliki nama lengkap Sayyid Muhammad Rashid Rid}a ibn ‘Ali ibn M Rid}a uhammad Syamsuddin ibn al-Sayyid Baha’uddin ibn al-Sayyid Manlan ‘Ali Khalifah al-Baghdadi.[17] Ia dilahirkan pada hari rabu, tanggal 27 Jumadi al-Ula 1282 H atau 18 Oktober 1865 M di Qalamun, Sayyid Muhammad Rashid Rid}a mengalami kecalakaan ketika dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan pangeran Sa’ud al-Faisal. Ia menderita gegar otak, kemudian wafat pada tanggal 22 Agustus 1935 M.[18]

Karyanya yang paling fenomenal “Tafsir al-Manar” berasal dari gurunyaa kuliah mengenai tafsir al-Qura>n di al-Azhar. Kuliah kuliah itu dimulai pada tahun 1899. Keterangan-keterangan yang diberikan gurunya oleh rashid rida dicatat untuk selanjutnya disusun dalam bentuk karangan teratur. Apa yang ia tulis ia serahkan kepada gurunya untuk diperiksa. Setelah mendapat persetujuan lalu disiarkan dalam al-Manar. Dengan demikian, akhirnya muncullah apa yang kemudian dikenal dengan tafsir al-Manar.[19]

Disamping tafsir al-Manar Muhammad Rashid Rid}a berhasil menulis banyak karya ilmiah. Beberapa karyanya yang patut dicatat antara lain: Al-Hikmah Ash-Shar’iyyah fi Muhakamati al-Qadariyyah wa ar-Rifa’iyyah (buku ini adalah awal kitab yang disusunnya ketika beliau masih pelajar di Tripoli negeri Syam), Tarikh al-Ustadz al-Imam Muhammad Abduh (terdiri 3 jilid)

c.       Tafsir Bint al-Shāṭi’

Nama lengkapnya adalah `Āishah Ābdu al-Raḥman yang sering dikenal dengan nama Bintu al-Shaṭi’(nama tersebut adalah nama pena yang Ia gunakan ketika menulis yang berarti putri pesisir). Seorang guru besar Sastra dan Bahasa Arab di Universitas ‘Ain al-Shams, Mesir dan juga menjadi guru besar tamu di Universitas Umm-Durman, Sudan, serta guru besar tamu di Universitas Qarawiyyin, Maroko.[20]Dilahirkan  pada tanggal 6 November 1913/6 Dzulhijjah 1331 H di Dimyat (sebuah kota pesisir sungai Nil daerah utama Mesir)..[21]

Dua tahun kemudian Ia berhasil mendapat gelar magister dengan tesis yang berjudul al-Hayah al-Insaniyyah ‘Inda Abi ‘Ala dan pada tahun 1950 meraih gelar doktor pada bidang yang sama dengan disertasi yang berjudul “al-Gufran li Abi al-‘Ala al-Ma’arī”.[22]

`            Āishah Ābdu al-Raḥman wafat pada awal bulan Desember tahun 1998, pada usia 85 tahun karena serangan jantung.

Karya-karyanya mencakup bidang Sastra, Fiqih dan Sejarah. Diantara karya-karya yang dipublikasikan terdapat 60 karyadiantaranya sebagai berikut :al-Hayah al-Insāniyyah ‘IndaAbi al-A‘la yang merupakantesis , 1941.al-Gufrān li Abū al-A‘la al-Ma’āri yang merupakan disertasi, Al-Tafsīr al-BayānililQur’ān al-Karīm jilid I, Manhaj al-Dirasah al-Qur’aniyah, Al-Tafsīr al-Bayānilil Qur’an al-KarīmJilid II, Min Asrari al-Arabiyah Fi al-Bayani al-Qur’āniyah.

d.      Tafsir al-Sha’rawī [1911-1998 M.]

Nama lengkap Imam Sha’ra>wi> adalah Muh}ammad Mutawali al-Sha’ra>wi>. Mufassir asal Mesir yang terkenal pada abad 20 ini lahir pada hari Ahad tanggal 17 Rabi>’ al-tha>ni> 1329 H bertepatan dengan tanggal 16 April 1911 Masehi  di desa Daqadus, distrik Mith Ghamr, provinsi Daqahlia, Republik Arab Mesir dan wafat pada Rabu pagi 22 Safar 1419 H bertepatan dengan tanggal 17 Juni 1998 M, dalam usia 87 tahun..[23]

Muh}ammad Mutawali al-Sha’ra>wi mempunyai banyak karya. Dan yang paling popular adalah Tafsi>r al-Sha’ra>wi>. Adapun karya-karya beliau, antara lain sebagai berikut:[24]Tafsi>r al-Sha’ra>wi>, Al-Mar`ah fi> al-Qur’a>n, Al-Fata>wa> al-Kubra>, Al-Si>rah al-Nabawiyyah.

C.   Kajian Tafsir di Andalusia

1.      Tafsir Al-Qurtubi (w. 671 H).

Nama lengkapnya Muh{ammad bin Ah}mad bin Abi Bakr Ibn Farrah} Abu Abdillah al-Ans}ari, al-Khazraji, al-Qurt}ubi, al-Andalusi, al-Maliki (w.671H),[25]Al-Qurt}ubi wafat pada malam Senin 9 Shawwal 671 H/1273 M dan makamnya sendiri berada di Elmania, di timur Sungai Nil. Berkat pengabdiannya terhadap ilmu agama dan keinginannya dalam memajukan peradaban Islam, para penduduk di sana sangat menghormati jasa al-Qurt}ubi.[26]

Seperti dikatakan diatas bahwa al-Qurt}ubi dikenal sebagai orang yang salih yang menghabiskan waktunya untuk beribadah dan menulis. Oleh karenanya banyak karya yang telah diwariskan yang sangat bermanfaat untuk generasi setelahnya. Karya-karya yang telah ditulis adalah :Al-Ja>mi’ li Ah}ka>m al-Qur’a>n wa al-Mubayyin lima> Tadlammanah min al-Sunnah wa A<y al-Furqa>n, ini adalah karya al-Qurt}ubi yang paling fenomenal dalam bidang tafsir. Al-Usna> fi> Sharh} Asma> Allah al-H{usna> wa S{ifatihi, berisi tentang penjelasan mengenai nama-nama Allah SWT, tertulis dalam 2 jilid, Al-Tidhka>r fi> Afd}al al-Adhka>r berkisar tentang dhikir. Dalam penulisannya al-Qurt}ubi menulisnya seperti kitab al-Tibya>n karya al-Nawawi namun lebih sempurna dan lebih banyak muatannya, Qamh} al-H{irs} bi al-Zuhd wa al-Qana>’ah,[27] dan beberapa karangannya yang lain.

Pertumbuhan dan Perkembangan Tafsir di Kepulauan Nusantara

Pertumbuhan dan perkembangan tafsir al-Qur’an di kepulauan Nusantara tidak lepas dari proses pengakajian produk-produk penafsiran berupa ekslampar kitab tafsir dan proses penulisan kitab tafsir dalam ragam askara dan bahasa berbeda. Secara paradigmatik kajian tafsir dapat dikaji dalam dua aspek,  kajian tafsir sebagai produk berupa examplar kitab-kitab tafsir dalam berbagai bentuk dan tafsir sebagai suatu proses kegiatan penafsiran melalui beberapa pendekatan dan metode penafsiran al-Qur’an[28].

Kajian terhadap produk-produk tafsir al-Qur’an di Nusantara dilakukan untuk memahami makna al-Qur’an melalui beberapa kitab tafsir, mengingat bahwa tidak semua umat Islam mampu menafsirkan al-Qur’an dan sebagai awal pengenalan ajaran-ajaran Islam. Sedangkan, kajian atas proses penafsiran, lebih terhadap telaah kritis atas pendekatan dan metode yang digunakan mufasir (penafsir) dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam konteks ini, kedua aspek tersebut menjadi sebuah bangunan epistemologis untuk mempetakan tumbuh dan berkembangnya penafsiran al-Qur’an di Nusantara.

Cakupan kepulauan Nusantara saat ini menjadi kawasan negara-negara diwilayah Asia Tenggara, menurut pendapat beberapa tokoh, kawasan Nusantara pada awalnya merupakan wilayah-wilayah yang termasuk dalam kekuasan kerajaan Majapahit dimasa jayanya.[29] Pendapat ini banyak didukung bukti-bukti sejarah bahwa wilayah-wilayah “perdikan” taklukan Majapahit adalah kawasan yang berada dikepulauan Nusantara. Disatu sisi penggunaan Istilah Nusantara yang melekat kepada masyarakat Indonesia adalah asal kata Nusantara yang berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti, “Nusa” bermakna pulau atau kepulauan dan “antara” adalah kawasan diantara beberapa pulau-pulau.[30]

Namun, dalam makalah ini penulisa akan memfokuskan Pemetaan Tafsir di kepulauan Nusantara dalam konteks di Indonesia. Tafsir di Indonesia memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang. Penafsiran di Indonesia merupakan gamabaran dari proses penyebaran islam, sehingga kegiatan penafsiran pada awalnya merupakan kajian terhadap al-Qur’an untuk memperoleh makna-makna yang diperlukan dalam mensyiarkan ajaran-ajaran Islam. Nasruddin Baidan menggambarkan bahwa embrio tafsir di Indonesia telah ada sejak penyebaran Islam seperti halnya yang dilakukan oleh para wali dalam menjelaskan kandungan makna ayat al-Qur’an di surau dan pondok[31], sehingga dalam konteks ini tafsir masih berupa penjelasan-penjelasan verbal tentang makna ayat al-Qur’an.

Berdasarkan dari asumsi diatas Baidan mendefinisikan tafsir di Indonesia sebagai bentuk kegiatan pemahaman terhadap kandungan makna-makna al-Qur’an melalui simbol-simbol, bahasa dan dialek lokal indonesia baik berupa bahasa verbal maupun literatur tafsir al-Qur’an.[32] Penemuan literatur surat al-kahfi pada abad 16 M menjadi bukti kitab tafsir pertama yang berbahasa melayu di Indonesia, meskipun nama pengarang kitab tersebut diperkerikan ditullis oleh Hamzah al-Fansury atau Saym al-Din al-Samatrani. Hanya saja selang satu abad berikutnya, penemuan produk tafsir Tarjuman al-Mustafid berbahasa melayu oleh dikarang oleh Abd al-Ra’uf Al-Sinkili[33] 17 M dikatakan oleh banyak peneliti sebagai kitab tafsir paling awal di Nusantara.

Sosok Abd al-Ra’uf diyakini sebagai awal perintis penulisan tafsir di Indonesia, sehingga kedudukannya dalam jaringan ulama’ berpengaruh hingga Timur Tengah. kitab tafsirnya yang dikatakan sebagai sarah atau gambaran dari kitab tafsir al-khazin, tetap dikonsumsi oleh umat Islam di Nusantara, Singapura, Penang Jakarta dan Bombay bahkan kitab tafsir tersbut, diterbitkan pula di Istanbul, oleh Mathba’ah al-Ustmanyyah (1302/1894 H/M), kemudian di Kairo (oleh Sulayman al-Maraghi dan di Mekkah)[34]. Dengan demikian kajian tafsir nusantara memiliki jaringan yang kuat dalam dunia Islam

Pemetaan Tafsir di Indonesia

Pemetaan Tafsir di Indonesia tidak lepas dari aspek pengkajian dan penulisan tafsir al-Qur’an. Dalam hal ini para peneliti kajian tafsir di Indonesia memetakan tafsir di Indonesia berdasarkan priodesasi. Dalam memaparkan periodesasi pengkajian dan penulisan tafsir di Indonesia memiliki perbedaan. Howard M. Federspiel misalnya dalam bukunya yang melakukan pembagian kemunculan dan perkembangan tafsir al-Quran di Indonesia dari segi generasi. Ia membagi periodisasi tersebut berdasarkan pada tahun, dalam tiga generasi. Generasi ke-1, kira-kira dari permulaan abad ke-20 sampai awal tahun 1960-an, yang ditandai dengan adanya penerjemahan secara terpisah dan cenderung pada surat-surat tertentu sebagai objek tafsir. Generasi ke-2, merupakan penyempurnaan atas generasi pertama yang muncul pada pertengahan 1960-an sampai tahun 1970-an, yang mempunysi ciri diantaranya terdapat beberapa catatan, catatan kaki, terjemahan kata perkata, dan kadang-kadang disertai dengan indeks yang sederhana. Sedangkan generasi ke-3 dimulai antara pertengahan tahun 1970-an, merupakan penafsiran lengkap dengan uraian yang sangat luas.[35]

Pemetaan tafsir yang dilakukan Federspiel banyak ditanggapi oleh peneliti berikutnya, salah satunya Islah Gusmian yang memandang bahwa periodisasi tafsir di Indonesia oleh Federspiel ini memang bermanfaat dalam rangka melihat dinamika penulisan tafsir di Indonesia. Namun, dari segi tahun pemilahannya dinilai agak rancu. Misalnya, ketika Federspiel memasukkan tiga karya tafsir, yaitu: (1) Tafsir al-Furqan karya A. Hassan (1962); (2) Tafsir al-Qur’an karya H. Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs.(1959), dan (3) Tafsir al-Qur’an al-Karim karya H. Mahmud Yunus, sebagai karya tafsir yang representatif untuk mewakili generasi ke-2. Padahal menurut Gusmian, ketiga tafsir itu muncul pada pertengahan dan akhir 1950-an, yang dalam kategorisasi yang ia susun masuk dalam generasi pertama.[36] Setelah mengkritisi periodisasi federspiel. Gusmian memaparkan kategori tafsir al-Quran di Indonesia dengan mengacu pada periodisasi tahun, yaitu: (1) Periode ke-1, yakni antara awal abad ke-20 hingga tahun 1960; (2) Periode ke-2, tahun 1970-an sampai tahun 1980-an. (3) Periode ke-3, antara 1990-an hingga seterusnya.[37]

Pada bagian lainnya, Nashruddin Baidan dalam bukunya yang berjudul Perkembangan tafsir al-Quran di Indonesia memaparkan periodisasi yang agak berbeda dengan Federspiel maupun Gusmian. Baidan membagi periodisasi perkembangan tafsir di Indonesia dalam empat periode, yaitu: (1) periode klasik, dimulai antara abad ke-8 hingga abad ke-15 M. (2) periode tengah, yang dimulai antara abad ke-16 sampai abad ke-18, (3) periode pramodern yang terjadi pada abad ke-19, (4) adalah periode Modern, yang dimulai abad ke-20 hingga seterusnya. Periode modern ini dibagi lagi oleh Baidan menjadi tiga bagian yaitu: kurun waktu pertama (1900-1950), kurun waktu ke-2 (1951-1980), dan terakhir adalah kurun waktu ke-3 (1981-2000).[38]

Perbedaan periodesasi diatas, bisa terjadi antara lain disebabkan karena terdapat perbedaan data yang diperoleh oleh para peneliti perkembangan tafsir di Indonesia. Selain itu perbedaan sudut pandang tentang objek kajian, bisa menjadi salah satu sebab timbulnya perbedaan pemilahan tahun yang terjadi diantara tafsirtafsir diatas. Dalam kajian ini, penulis disini bukan berada dalam posisi sebagai pengkritik terhadap periodisasi yang telah dipaparkan diatas. Dengan demikian berdasarkan pemetaan yang dari beberapa peneliti diatas, dapat disimpulkan beberapa periodesasi untuk saling melengkapi satu dan lainnya.

1.       Periode Klasik

Karya-karya tafsir pada periode ini dapat ditelaah sebelum bad ke- 20 M, dengan beberapa kecenderungan, pertama, penafsiran yang dilakukan bergerak dalam model yang sederhana serta tekhnis penulisan yang tergolong elementer. Dalam naskah tafsir surat al-Kahfi yang disimpan diperpustakaan Cambridge misalnya, tidak ada pemisahan ruang antara teks arab al-Quran, terjemah dan tafsirnya. Ketiganya diletakkan dalam halaman yang sama tanpa pemisahan yang tegas kecuali warna tinta. Manuskrip ini menulis surat al-Kahfi dalam tinta merah diiringi dengan terjemah serta komentar dalam tinta hitam. Model seperti ini menurut Feener memang terus diterapkan didunia melayu sampai abad ke-19.[39]

Kecenderungan yang kedua dan ketiga pada dasarnya merupakan titik persinggungan antara tafsir dan budaya lokal. Hal ini dapat ditelaah dari aspek tulisan yang dipakai rata-rata adalah huruf pegon[40] meski dalam bahasa Melayu, Jawa maupun Sunda. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pada akhir abad ke-16 terjadi pembahasalokalan Islam di berbagai wilayah Nusantara. Misalnya huruf ini dipakai dalam tafsir Tarjuman al-Mustafid serta naskah Surat al-Kahfi dan naskah anonim lainnya yakni Kitab Fara’id al-Qur’an ataupun Jam‘u al-jawami‘ al-musannafat.[41]

Persinggungan penafsiran al-Quran juga merambah pada aspek sufisme, yang kala itu kental mewarnai keberislaman penduduk Nusantara utamanya kawasan Melayu (Sumatra) dan Jawa. Walaupun A. John merasa heran dengan sedikitnya tafsir sufistik yang ditemukan, karena memang awal kegiatan intelektual dikawasan ini masih didomonasi oleh tradisi lisan (oral tradition) dalam melakukan transmisi ilmunya kepada orang lain, sehingga menelusuri diskursus bidang tafsir sulit dilakukan melalui bukti-bukti karya tulis. Faktor lain yang menghambat penemuan karya tafsir sufistik adalah adanya benturan tasawuf heterodoks Hamzah al-Fansuri dan Syams al-Din al-Sumatrani dengan tasawuf ortodoks Nurudin ar-Raniri yang berujung dengan pembakaran karya-karya tulis. Tetapi, hasil karya persentuhan tasawuf dengan penafsiran al-Qur‘an dapat dilihat dari fregmen sufistik Tasdiq al-Ma‘arif yang tak bertahun.[42]

2.      Periode Modern

Penulisan tafsir di Indonesia menemui titik kulminatif dari dari segi teknis penulisan lebih sedikit maju dan mencapai produktivitas yang mulai tinggi pada  awal abad 20 Hingga Tahun 1970-an. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Pertama adalah di akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20 kebijakan politik makro yang dilakukan oleh Kolonial Belanda yakni politik etis mulai terasa dampaknya. Kebijakan yang salah satu poinnya adalah memajukan edukasi bangsa Indonesia ini, mulai memunculkan kesadaran intelektual dari sebagian masyarakat Indonesia. Kaum terdidik yang naik ke permukaan baik dari bidang politik ataupun agama mulai menempati posposnya sebagai motor penggerak pemikiran. Termasuk dalam hal ini banyak mufassir-mufassir yang lahir dan mulai menuliskan karyanya. Kedua adalah peranan penting dari dunia percetakan di Indonesia yang memudahkan untuk menulis karya termasuk karya tafsir untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat Indonesia. ketiga dan juga faktor yang paling penting adalah pengaruh dari pemikiran Muhammad Abduh yang mempunyai semboyan “kembali kepada al-Quran” membuat kebutuhan untuk menafsirkan al-Qur’an semakin diperlukan.

Arus modernisasi yang sudah mulai menyentuh dalam kehidupan beragama di kalangan masyarakat Islam di Nusantara berpengaruh terhadap pembentukan kemajuan penulisan dalam bidang tafsir. Ciri perkembangannya pun berjalan seiring dengan perubahan intelektual masyarakat ketika itu. Dari segi tata letak, bila dibandingkan teknik lay-out penulisan tafsir pada periode klasik yang belum memisahkan ruang teks al-Quran, terjemah dan tafsirnya, dimana ketiganya masih diletakkan dalam halaman yang sama tanpa pemisahan yang tegas kecuali warna tinta, maka seiring dengan mode, cetakan di awal abad ke-20 mulai dikembangkan tekhnik lain yang lebih sistematis. Yakni penulisan teks Arab al-Quran agak renggang secara berurutan untuk membagi ruang bagi penulisan terjemahan atau tafsir disela-sela garisnya. Dengan kata lain, teknik yang dikembangkan ini adalah membagi setiap halaman menjadi 2 ruang, yaitu satu teks Arab dan satunya untuk terjemahan.[43] Bahkan untuk tahun-tahun selanjutnya dikembangkan penempatan tafsir atas teks terjemah terpisah dalam bentuk catatan kaki atau catatan pinggir. Tafsir yang menggunakan teknik ini salah satu contohnya adalah tafsir Raudah al-‘Irfan karya Ahmad Sanusi.

Pada sisi lain, proses penterjemahan terhadap al-Qur’an mengindikasikan bahwa modernisasi dalam kajian islam dapat dikategorikan suatu kebutuahan bagi umat Islam. sebagai contoh dapat dikemukakan penafsir yang berani melakukan terobosan ini misalnya Mahmud Yunus. Disebut berani karena ia menerjemahkan al-Quran kedalam bahasa selain bahasa Arab ditengah-tengah masyarakat yang menganggapnya haram. Saat itu menerjemahkan dan menafsirkan al-Qur‘an diluar bahasa Arab belum dapat diterima oleh semua ulama. Karyanya adalah tafsir al-Qur’an al-Karim (1922) dalam bahasa Indonesia.[44] Tokoh lain yang melakukan hal serupa adalah Ahmad Sanusi yang menerjemahkan al-Qur‘an dalam bahasa Indonesia dalam karyanya Tamsyiyyat al-Muslimin dan dengan karyanya Malja’ at-Talibin serta Raudat al-‘Irfan dalam bahasa Sunda.

Dengan demikian, karakteristik perkembangan tafsir pada periode modern terletak pada penggunaan bahasa dengan hurup Latin yang menggeser kepopuleran hurup pegon, selain diintrodusirnya aksara Roman oleh Pemerintah Belanda. Proses Romanisasi atau Latinisasi ini, pada akhirnya menjadi dominan dari pusat hingga daerah, terutama setelah dihapuskannya sistem tanam paksa yang kemudian menerapkan politik etis. Disamping itu munculnya media massa, terutama koran dan majalah pribumi, pada dekade 1900-an seperti media massa Medan Prijaji yang terbit pertama kali 1906 dan al-Islam pada tahun yang terbit 1916 juga mendorong romanisasi lebih jauh.[45] Hal ini juga selanjutnya diikuti oleh karya-karya tafsir. Diantaranya adalah tafsir al-Furqan (1928) karya A. Hassan dan tafsir Tamsyiyyah al-Muslimin (1934) karya Ahmad Sanusi.

Namun, aksara pegon sebagai pengungkap dalam karya tafsir tidak hilang sepenuhnya dan masih bisa dapati sampai setidak-tidaknya dekade 1980-an. Kita bisa menyebut beberapa karya misalnya: tafsir al-Qur’an al-Karim (1922) karya Mahmud Yunus; tafsir al-Burhan (1922), tafsir juz ‘amma karya Hamka; tafsir Malja’ at-Thalibin (1931) karya Ahmad Sanusi; dan tafsir al-Ibriz (1980) karya KH. Bisri Musthofa. Dalam karya-karya periode modern, juga bisa dilihat kecenderunganpenafsiran pada surah-surah tertentu. Misalkan, Tafsir al-Qur’an al-Karim, Yaasin (Medan: Islamiyah, 1951) karya Adnan Yahya Lubis; Tafsir Surah Yasin Dengan keterangan (bangil : Persis 1951) Karya A. Hasan kedua Literatur Tafsir ini berkonsentrasi pada Surah Yasin. Dari segi aspek teknis lainnya kita juga bisa melihat sudah dimulainya sistem penulisan yang menyertakan cara baca dalam hurup latin beserta terjemah dan tafsirnya, seperti Tafsir Tamsyiyyat al-Muslimin (1934) karya Ahmad Sanusi, Tafsir Rahmat (1981), dan Terjemah dan Tafsir al-Qur’an: Huruf Arab dan Latin (1978) karya Bachtiar Surin.

3.      Periode Kontemporer

Dinamika kajian dan penulisan tafsir di Indonesia  pada priode kotemporer mulai tahun 1980-an sampai sekarang. Istilah kontemporer banyak didengungkan dalam aspek kajian linguistik modern untuk membaca simbol-simbol bahasa kebudayaan hingga realitas sosial. Namun, lambat laun paradigma ini menjadi suatu kecenderungan penafsiran melalui multi interdisipliner yang tidak lagi terikat oleh batasan-batasan kaidah literer teks al-Qur‘an. Proses penulisan tafsir di era kontemporer juga menekankan pada penyelesaian sebuah topik tertentu yang dikenal dengan metode Tafsir Maudu‘i. meskipun bentuk penafsiran tematik ini telah lama dipakai oleh para penulis Islam klasik. Akan tetapi, baru belakangan ini dikembangkan secara sempurna oleh Fazlurrahman, seorang tokoh intelektual dunia Islam kontemporer dalam bukunya Mayor Themes of The Qur’an.

Kecenderungan penafsiran para pemikir kontemporer juga banyak diintrodusir di Indonesia seperti Nurcholish Madjid dan Syafi’i Ma’arif sangat banyak mempengaruhi perkembangan intelaktual di Indonesia, khususnya IAIN. Sebagai contoh dalam priode ini misalnya Tafsir Ayat-ayat Haji: Telaah Intensif dari Pelbagai Madzhab, karya Mukhtar Adam. Dalam karyanya ini dibahas satu topik tentang ibadah haji dengan memakai perpaduan antara metode penafsiran Maudu‘i dengan metode perbandingan madzhab.[46] Tafsir sejenis yang memakai metode yang hampir serupa adalah Tafsir dan Uraian Perintah-perintah dalam al-Qur’an, yang ditulis oleh Q.A . Dahlan Saleh.

Disamping itu dalam priode kontemporer ini, topik-topik yang dibahas dalam tafsir bertambah melebar. Para penulis tafsir tidak hanya terbatas dari kalangan ahli agama semata namun dari kalangan ahli komunikasi pun seperti Jalaluddin Rahmat dapat menulis sebuah karya tafsir yang berjudul Tafsir bi al-Ma’tsur: Pesan moral al-Qur’an. Awalnya buku ini berasal dari serial artikel republika. Di dalam buku ini Jalaluddin Rahmat mengadopsi metode Tafsir bi al-ma’tsur atau menafsirkan ayat al-Qur‘an dengan ayat al-Qur‘an yang relevan. Namun ia tidak menafsirkan seperti para penafsir konvensional metode riwayat yang lain yang menjelaskan ayat demi ayat dengan tertib ayat.

Masih dalam dekade yang sama muncul karya Dawam Raharjo berjudul Ensiklopedi al-Qur’an. Buku ini ditulis setebal 700 halaman yang semula dimuat secara berkala dalam jurnal ‘Ulum al-Qur’an. Di sini Dawam membahas tema-tema besar yang aktual seperti ‘adil‘, agama‘, ‘ilmu pengetahuan‘ dan sebagainya. Karya terakhir dalam generasi ini yang sangat populer adalah karya Quraish Shihab. Ia sangat dikenal melalui koleksi tulisnnya yang dibukukan yang berjudul Membumikan al-Qur’an. Buku ini telah banyak memperkenalkan konsep metode Maudu‘i dengan bahasa Indonesia yang lugas. Disamping itu, penerapan praktis terhadap metode tematik ini terlihat dalam beberapa karyanya yang lain seperti: Wawasan al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an al-Karim dan lain-lain. Karya-karya Quraish Shihab ini banyak diakui oleh pemerhati perkembangan tafsir Indonesia sebagai inovator baik dalam segi metode penafsirannya maupun isinya.[47]

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dimulai abad ke-20 memiliki kecenderungan metode penafsiran yang menggunakan pendekatan lingguistik modern dan tradisi penulisan tematik. Kecenderungan ini bertahan hingga saat ini dalam berbagai bentuk mulai penelitian akademik dalam perguruan tinggi maupun non-akademik berupa penelitian lepas oleh pegiat kazanah tafsir di Indonesia. Disamping itu, kecenderungan penggunaan bahasa penafsiran yang bervariasi, mualai sosial-kemasyara, reportase, maupun bahasa ilmiah populer.



[1] M. Zaenal Arifin. Pemetaan Kajian Tafsir: Perspektif Historis, Metodologis, Corak dan Geografis,  81-88.

[2] Dr. Hj. Faizah Ali Syibromailisi, MA., Tafsir bi Al Ma’tsur,  69.

[3] Muhammad Ali Iyaziy, Al-Mufassirun, Hayatuhum wa Manahijuhum, (Tahran: al-Irsyad al-Islamiy, 1964), 703.

[4] Ibid., 703.

[5] Ibid., 873.

[6] Ibid., 873-874.

[7] Muhammad Ali Iyaziy, Al-Mufassirun, Hayatuhum wa Manahijuhum, 1191-1192.

[8] Ibid, 1075. Muhammad Nawawiy al-Jawiy, Murrahu Labid li-Kasyfi Makna al-Quran al-Majid, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), 4.

[9] Lihat Muhammad Ali Iyaziy,  1075. Muhammad Nawawiy al-Jawiy, Murrahu Labid li-Kasyfi Makna al-Quran al-Majid,4

[10] M. Zaenal Arifin. 92.

[11] Dzikri Nirwana. Jurnal Falasiva (Vol. 1 No.1 Maret 2010), hal. 30-34. Lihat juga. M. Zaenal Arifin.. 93.

[12] Muhammad Husain ad-Dzahabi. At-Tafsir wa al-Mufassirun. Juz. I (Maktabah Wahbah,2000) hlm. 237.

[13] Tim Penyusun. Ensiklopedi Islam. Jilid IV (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,2003) hlm. 324.

[14] Muhammad Husain ad-Dzahabi. hlm. 238..;

[15] Muhammad Husain ad-Dzahabi. 233-234

[16] M. Zaenal Arifin.. 98-102.

[17] Fachruddin Faiz, Hermeneutika Qur’an, (Yogyakarta: Qalam, Cet. Ke-II, 2002), 61.

[18] M. Quraish Shihab, Studi Kritis Tafsi>r Al-Manar, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1994), 66.

[19] Shekh Agha Bazrak at-Taherani, Tarikh Hasri al-Ijtihad, (Qum: 1401 H)

[20]Muḥammad Amin,A Study of Binth al-Shati` Exegesis, (Kanada: Tesis Mcgill, 1992),  6.

[21]Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufassir Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), 187.

[22]Ibid

[23] Abu> al-‘Ainain, Al-Sha’ra>wi>: Ana min Sula>lat Ahl al-Bait (al-Qa>hirah: Akhba>r al-Yawm, 1995), 6.

[24] Muh}ammad ‘Ali> Iya>zi>., 269.

[25]Abi Abdillah Muh{ammad bin Ah}mad bin Abi Bakr al-Qurt}ubi, al-Ja>mi’ li Ah{ka>m al-Qur’a>n, juz I, (Beirut : Da>r Ih}ya’ al-Tura>th al-‘Arabi, 1384 H), 37

[26]Ibid., 38

[27]Abi Abdillah Muh{ammad bin Ah}mad bin Abi Bakr al-Qurt}ubi, al-Ja>mi’ li Ah{ka>m al-Qur’a>n, s38

[28] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2009), 26.

[29] Aksin Wijaya, Menusantarakan Islam, Menelusuri Jejak Pergumulan Islam Yang Tak Kunjung Usai, (Yogyakarta: Nadi Pustaka, 2011), 34.

[30] Ibid. 26

[31] Nasruddin Baidan, Sejarah Perkembangan Tafsir di Indonesia, (Yogyakarta: Tiga Serangkai, 2002), 21

[32] Ibid, 6

[33] Abd al-Ra’uf Ibn Ali al-Jawi al-Fansuri al-Sinkili (1024-1105/1615-1693 H/M.), adalah seorang melayu dari Fansur, Sinkil (singkel). Ia merupakan merupakan keturunan singkel yang menurut peneliti berasal dari Persia, ia adalah anak dari kakak laki-lakinya Hamzah Fansuri, gurunya yang paling banyak membentuk pemikirannya adalah al-Qushashy dan Syaikh Ibrahim al-Kurani selama ia belajar di Arabia. Muridnya yang terkenal adalah Syeikh Abdul Malik bin Abdullah dari Terenggano lihat, Azyurmadi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad, XVII-XVIII; Edisi Perenial, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2013, 239-243.

[34] Azyurmadi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad, XVII-XVIII; Edisi Perenial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, 257

[35]Howard M. Federspiel, Kajian al-Quran di Indonesia: dari M. Yunus hingga Quraish Shihab, terj. Tajul (Bandung: Mizan, 1994), 129.

[36] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia; dari Heurmeneutika hingga Ideologi (Jakarta: Teraju, 2003), 65

[37] Ibid., 66-69.

[38] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia (Solo: Tiga Serangkai, 2003), 31-109.

[39] Michael R. Feener, “Notes Towards”, dalam Studia Islamika, Vol. 5, No. 3, 1998, 47.

[40] Aksara pegon adalah teks-teks Jawa, Sunda ataupun Melayu yang ditulis dalam aksara Arab. Di komunitas muslim yang tersebar dalam masa periode klasik ini, aksara pegon menjadi aksara yang lebih populer dibanding variasinya, yakni hurup gundil (hurup gundul). Karena kondisi keilmuan masyarakat muslim pada waktu itu belum begitu tinggi dalam bahasa arab. Untuk melihat secara lengkap sejarah aksara pegon dalam Jawa dan Sunda

[41] Gusmian, Khazanah Tafsir, 61

[42] A. H. Jons, “Islam di Dunia Melayu” dalam Azyumardi‖ Azra (ed.) Perspektif Islam Asia Tenggara (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989), 126.

 

[43] Feener, “Notes Toward”, 55-56.

[44] Mamat S. Burhanuddin, Hermeuneutik al-Qur’an ala Pesantren: Analisis Terhadap Tafsir Marah Labid Karya K.H. Nawawi Banten (Yogyakarta: UII Press, 2006), 116-117.

[45] Gusmian, Khazanah Tafsir, 61-62.

[46] Mamat S. Burhanuddin, Hermeuneutik al-Qur’an ala Pesantren: Analisis Terhadap Tafsir Marah Labid Karya K.H. Nawawi Banten (Yogyakarta: UII Press, 2006) 128.

[47] Ibid